Kementerian Kesehatan RI Jadi Penyelenggara e-Katalog Sektoral

Menkes Nila Moeloek menyambut baik kerjasama katalog elektronik sektoral. Adanya katalog elektronik diharap bisa mempermudah akses, misalnya rumah sakit dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 18 Feb 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2019, 10:00 WIB
Menkes Nila Moeloek
Menkes Nila Moeloek menandatangani MoU pembentukan katalog elektronik sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (15/2/2019) di Jakarta Selatan.

 

Liputan6.com, Jakarta Menkes Nila Moeloek menyambut baik kerja sama katalog elektronik sektoral. Adanya katalog elektronik diharap bisa mempermudah akses, misalnya rumah sakit dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

Hal itu diungkapnya saat menandatangani MoU pembentukan katalog elektronik sektoral antara Kemenkes RI dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (15/2/2019) di Jakarta Selatan.

“Keuntungan e-katalog ini bagus sekali dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. (Pengadaan) obat ini jelimet sekali misal obat pil, satu pil bisa dua dosis, memang perlu penelitian. Artinya pengadaan obat ini sangat kompleks, tidak boleh salah dan obat apa yang bisa masuk ke e-katalog,” kata Menkes Nila usai menandatangani MoU.

Penandatanganan MoU itu juga dilakukan oleh empat kementerian lainnya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian.

Kementeriaan/lembaga yang terlibat akan memilih dan mengelola produk apa saja yang hendak dicantumkan dalam e-katalog sesuai kewenangannya. Seperti misalnya pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.  

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan nantinya pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian. Hingga 2018 ada 2 penyelenggara katalog elektronik sektoral, yakni Kemendagri dalam pengadaan material e-KTP, dan KPU.

“Pembentukan e-katalog sektoral di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian diharapkan menjadi trigger pembentukan e-katalog di kementerian/lembaga masing-masing,” kata Roni, mengutip siaran pers yang diterima Health-Liputan6.com

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

 

 

Implementasi Aksi Cegah Korupsi

Tak hanya akan memudahkan akses pada produk-produk dari lima kementerian, e-katalog sektoral ini juga menjadi ukuran keberhasilan aksi pencegahan korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatanganinoleh KPK, Bappenas, Mendagri, MenpanRB, Kepala Staf Presiden pada Desember lalu.

Terbitnya SKB itu untuk melaksanakan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

“Dengan adanya MoU ini masyarakat teredukasi untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Harapan kami bersama ini (e-katalog sektoral) dapat mencegah tindak pidana korupsi,” kata Roni.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya