Liputan6.com, Jakarta Fraud atau kecurangan terhadap Program JKN-KIS bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik dari BPJS Kesehatan, pemerintah, pemberi layanan kesehatan, dan peserta itu sendiri.
"Bukan tidak mungkin, banyak saat ini kartu yang digunakan oleh orang yang tidak berhak," kata Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Jumat (15/3/2019).
Baca Juga
Mengingat risiko fraud yang tinggi, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Program kerja sama ini sekaligus menandakan upaya BPJS Kesehatan dalam mengedepankan prinsip good governance.
Advertisement
Ada beberapa potensi kecurangan yang dilakukan di lapangan. Misalnya terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas medis.
"Misalnya operasi, diberikan dengan operasi yang sulit sehingga biayanya besar. Kemudian, rumah sakit hanya punya tiga ventilator dibikin seolah ada lima kemudian pasien diberikan ventilator di ICU tapi dilaporkan penunjangnya tidak jelas," kata Bayu menambahkan.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, pihaknya belum bisa menyatakan bahwa masalah terkait keuangan yang dihadapi BPJS Kesehatan paling besar terkait dengan kecurangan. Namun, kecurangan tetap memiliki kontribusi dalam beban pembiayaan kesehatan.
Â
Kerjasama dua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dengan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. Bayu menambahkan, pihaknya berharap agar dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari fraud.
"Dengan demikian, BPJS kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS, " kata Bayu.
Beberapa hal yang nantinya menjadi fokus pengawasan antara lain terkait pelayanan dan kepesertaan JKN-KIS. Di sisi lain, kerjasama ini dilakukan untuk membantu menekan angka potensi timbulnya kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adnan mengatakan ada alasan mengapa pihaknya masuk ke dalam isu kesehatan. Hal tersebut karena masalah kesehatan menjadi salah satu bidang dasar yang harus diterima oleh masyarakat dari negara.
"Kesehatan adalah hak paling dasar yang harus disediakan negara kepada masyarakatnya di luar sektor pendidikan, " kata Adnan.
Sebelumnya, BPJS kesehatan juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan KPK dan Kementerian Kesehatan pada 23 Juli 2017. Sinergi ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Â