Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya memelihara kesehatan dan pencegahan COVID-19, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Saran ini dilayangkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Diberikan kepada gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Dr. Bambang Wibowo Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengatakan Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017. Penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Advertisement
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (21/5/2020) dikutip dari Sehat Negeriku.
Simak Video Berikut Ini:
Jenis Herbal dan Khasiatnya
Pemanfaatan obat tradisional tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, memiliki izin edar dari BPOM dan informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan.
Informasi di kemasan obat mencakup aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jintan hitam.
Obat tradisional memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.
Advertisement