New Normal, Perhimpunan Dokter Emergensi Rekomendasikan Penilaian Pelayanan Kesehatan

Untuk menuju New Normal, Perhimpunan Dokter Emergensi merekomendasikan penilaian pelayanan kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Jun 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 08:00 WIB
Kesiapan RS Pertamina Jaya
Tim dokter menutup ruang ICU RS Pertamina Jaya, Jakarta, Senin (6/4/2020). Secara keseluruhan RSPJ memiliki kapasitas 160 tempat tidur dengan 65 kamar isolasi dengan negative pressure untuk merawat pasien yang positif Corona. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, Adib Khumaidi menegaskan, penerapan New Normal perlu ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan masyarakat. Hal ini untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan lebih baik.

"Kami merekomendasikan Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan (mapping) terkait dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas/FKTP), sarana prasarana (ICU, ruang isolasi, ventilator) serta jumlah SDM dengan klasifikasinya sesuai dengan standar/pedoman penanganan COVID-19," tulis Adib melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

"Kemudian melakukan assessment kemampuan fasilitas kesehatan dan memisahkan secara tegas, fasilitas kesehatan khusus COVID-19 dan non COVID-19. Clustering (pembagian dan pengkhususan) rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan yang akan secara efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal."

Adanya clustering juga dapat mengefisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, sumber daya dan logistik, dan meminimalkan potensi terjadinya penularan (meminimalkan crossing) COVID-19 seraya melakukan keberlangsungan ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Edukasi kepada Masyarakat

Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adib menambahkan, upaya komunikas, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era pandemik COVID-19 juga promotif preventif secara sistematis dan masif perlu ditingkatkan.

"Misalnya, mengajak semua tokoh masyarakat, aparat pemerintahan di semua tingkatan serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona dengan mengubah perilaku hidup masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat," tambahnya.

"Cuci tangan dengan sabun, konsisten untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial, menerapkan etika batuk/bersin, dan selalu menggunakan masker jika harus keluar dari rumah. Perlu juga menegakkan aturan-aturan dan protokol yang tegas, konsisten, sistematis dan terukur pada area potensial outbreak, seperti pasar, pabrik, dan sebagainya."

Pemerintah pun perlu mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial agar mencegah terjadinya potensi kumpulan massa/keramaian dan lainnya. Selain itu, pemberian informasi, edukasi dan sangsi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalam segala aktivitas masyarakat.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya