Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, Adib Khumaidi menegaskan, penerapan New Normal perlu ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan masyarakat. Hal ini untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan lebih baik.
Advertisement
"Kami merekomendasikan Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan (mapping) terkait dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas/FKTP), sarana prasarana (ICU, ruang isolasi, ventilator) serta jumlah SDM dengan klasifikasinya sesuai dengan standar/pedoman penanganan COVID-19," tulis Adib melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).
"Kemudian melakukan assessment kemampuan fasilitas kesehatan dan memisahkan secara tegas, fasilitas kesehatan khusus COVID-19 dan non COVID-19. Clustering (pembagian dan pengkhususan) rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan yang akan secara efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal."
Adanya clustering juga dapat mengefisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, sumber daya dan logistik, dan meminimalkan potensi terjadinya penularan (meminimalkan crossing) COVID-19 seraya melakukan keberlangsungan ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
Edukasi kepada Masyarakat
Adib menambahkan, upaya komunikas, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era pandemik COVID-19 juga promotif preventif secara sistematis dan masif perlu ditingkatkan.
"Misalnya, mengajak semua tokoh masyarakat, aparat pemerintahan di semua tingkatan serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona dengan mengubah perilaku hidup masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat," tambahnya.
"Cuci tangan dengan sabun, konsisten untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial, menerapkan etika batuk/bersin, dan selalu menggunakan masker jika harus keluar dari rumah. Perlu juga menegakkan aturan-aturan dan protokol yang tegas, konsisten, sistematis dan terukur pada area potensial outbreak, seperti pasar, pabrik, dan sebagainya."
Pemerintah pun perlu mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial agar mencegah terjadinya potensi kumpulan massa/keramaian dan lainnya. Selain itu, pemberian informasi, edukasi dan sangsi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalam segala aktivitas masyarakat.
Advertisement