Banyak yang Salah Paham, Pemkot Bandung Jelaskan Arti Sesungguhnya OTG

OTG adalah orang yang kontak langsung dengan pasien positif Corona COVID-19

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Jun 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 06:00 WIB
Gerakan Senam Pagi Bersama OTG Covid-19 di Rumah Singgah Karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang
Pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 mengikuti senam pagi bersama tenaga medis dari atas balkon di Rumah Singgah Karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang, Selasa (26/5/2020). Rumah singgah berkapasitas 100 orang, rutin melakukan senam pagi setiap hari pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jawa Barat - Selama pandemi COVID-19, muncul banyak istilah yang berkaitan dengan penyakit yang dipicu oleh virus SARS-CoV-2 tersebut. Salah satunya yaitu istilah Orang Tanpa Gejala (OTG).

Menurut Kepala Seksi Surveilans dan Imuniasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Girindra Wardhana, OTG bukanlah orang yang positif terjangkit virus SARS Cov-2 atau Virus Corona, yang tidak menunjukkan gejala penyakit apapun. Istilah OTG diberikan kepada orang yang memiliki riwayat berkontak erat dengan pasien positif.

“Banyak orang yang salah paham, sebetulnya OTG itu orang yang berkontak erat dengan pasien positif. Jadi, dia belum tentu positif,” kata Girindra dalam keterangan resminya di Bandung, Sabtu, 20 Juni 2020.

Girindra, mengatakan, OTG merupakan istilah yang diperkenalkan pada pedoman revisi 4 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Pedoman tersebut menyebutkan, OTG adalah orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.

Orang tanpa gejala memiliki kontak erat dengan kasus positif COVID-19. Ketika dicek hasilnya bisa meningkat menjadi kasus positif meskipun tanpa gejala.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Definisi OTG

Definisi OTG jelas berbeda dengan tiga kategori khalayak COVID-19 lainnya, yakni Orang Dalam Pematauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien positif. Ketiganya memiliki indikator medis yang harus diperhatikan.

“Kalau ODP di pedoman revisi 4 Kementerian Kesehatan ada gejala, salah satunya batuk pilek, kemudian ada riwayat perjalanan ke wilayah transmisi lokal. Lalu ada perubahan kesehatan yang khas. Itu hanya dari pihak klinis yang bisa menilai itu,” Girindra menjelaskan,

Sementara itu PDP adalah, orang dengan infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

“Kalau PDP tadi, dia sudah hadir ke rumah sakit. Apalagi PDP berat dengan kumpulan gejala tadi, ditambah dengan sesak nafas. Biasanya itu dibuktikan dengan hasil rontgen dada dan sebagainya,” terang Girindra.

Kategori terakhir adalah, pasien positif yang sudah terkonfirmasi melalui tes PCR (polimerase chain reaction) atau terjangkit Virus Corona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya