Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat TNI dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi. Mereka mendapati tempat hiburan malam Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat tengah beroperasi padahal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 belum berakhir.
Petugas sempat mengalami kesulitan dalam membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena pintu depan dan belakang tertutup. Meski akhirnya petugas dapat masuk namun tidak terlihat aktivitas orang di dalamnya.
Baca Juga
Walau demikian, kecurigaan belum terselesaikan, pasalnya AC terlihat baru berhenti, bau asap rokok masih tercium, dan banyak barang-barang yang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita.
Advertisement
Setelah pukul 09:30 WIB, baru lah ditemukan lima orang yang berada di dalam tempat hiburan itu. Diikuti dengan penemuan lebih dari seratus orang lainnya yang tengah bersembunyi di ruang kamar atau di area tangga darurat.
Sesuai peraturan PSBB transisi 1, seharusnya tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, spa atau griya pijat dan tempat lain sejenisnya belum beroperasi.
"Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," ujar Iffan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jumat (3/7/2020) mengutip Antara.
Simak Video Berikut Ini:
Kategori Pelanggaran
Sejauh ini, kata Iffan, kategori pelanggaran belum diputuskan, namun ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.
"Ya ada indikasi pelanggaran berat. Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sisni."
Kasi Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menambahkan, ratusan pengunjung tersebut didata dan yang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker akan diberi sanksi sosial.
"Kalau tidak pakai masker kami sesuai Pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi," ujarnya.
Terkait pencabutan izin usaha, pihak Ivand akan menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi.
Advertisement