Sederhanakan Verifikasi, Kemenkes dan Kemenkeu Percepat Pencairan Insentif Nakes Penanganan COVID-19

Pencairan intensif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 dipercepat.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 09 Jul 2020, 06:34 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 06:33 WIB
Antara Pasien Covid-19 dan Ramadan
Perawat menyiapkan makanan di ruangan pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Jumat (9/5/2020). Garda terdepan penanganan Covid-19 ini tetap menjalani bulan Ramadan di sela-sela menangani pasien terinfeksi dengan melakukan tadarus Al Quran dan juga buka puasa bersama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 dipercepat. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan RI mewujudkan hal tersebut dengan menyederhanakan alur verfikasi. Percepatan insentif nakes itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).

"Bersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran," ujar Sekretari Badan PPSDM Kesehatan, dr Trisa Wajuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).

Trisa mengatakan, dengan adanya Kepmenkes baru, proses verifikasi yang semula dilakukan berjenjang kini bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Dengan demikian, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

"Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini," kata Trisa, melansir laman Sehatnegeriku.

Sebelumnya verifikasi insentif nakes dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas atau Rumah Sakit daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota lalu ke Dinas Kesehatan Provinsi, kemudian ke Kementerian Kesehatan. Setelah diverifikasi, dokumen pengajuan tersebut lalu diserahkan ke Kementerian Keuangan.

 

Insentif Nakes COVID-19 Sudah Tersalurkan ke 524 Daerah

Anggaran insentif nakes yang dikelola Kemenkes adalah 1,9 triliun. Trisa menyebut, dana tersebut untuk nakes di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan. Ia menuturkan, hingga 8 Juli 2020, sejumlah Rp284,5 miliar diantaranya telah disalurkan pada 94.057 nakes.

Sedangkan dari total alokasi anggaran 60 miliar untuk santuan kematian, sekitar 9,6 miliar telah terserap untuk 32 orang nakes yang gugur.

Hal tersebut juga dinyatakan oleh Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka. Ia mengatakan, per 30 Juni 2020, Kemenkeu telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar bagi 15.435 nakes di daerah.

Dengan adanya peraturan baru, Rp1,3 triliun insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk kabupaten/kota atau provinsi itu sesuai rekomendasi Kemenkes.

"Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh Dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jadi kita siapkan dulu uangnya di daerah 1,3 triliun," kata Putut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya