Liputan6.com, Jakarta Bioskop kembali buka di sejumlah wilayah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun) perlu dilakukan pengunjung.
Lantas apakah dengan menerapkan 3M sudah cukup mencegah COVID-19 di bioskop? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi pengunjung.
Advertisement
"Intinya, protokol kesehatan harus disiplin dilaksanakan baik pada tingkat individu, masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11/2020)
"Jika disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan baik, maka dapat menekan angka kasus COVID-19. Hal ini adalah modal untuk melakukan kegiatan ekonomi. Jadi, mari kita sama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
16 Bioskop Cinema XXI di Jakarta Kembali Buka
Pada Senin, 16 November 2020, kabar melalui akun Instagram terverifikasi Cinema XXI menyebut, 16 bioskop Cinema XXI di Jakarta kembali beroperasi.
Cinema XXI telah menerima Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI No. 303 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kembali Usaha Pariwisata di Masa PSBB Transisi bagi Usaha Bioskop.
Selama pengoperasian bioskop, Cinema XXI menerapkan protokol kesehatan 3M, kapasitas penonton dibatasi 25 persen, dan tidak memperkenankan pengunjung makan dan minum di dalam studio.
Berikut ini daftar 16 bioskop Cinema XXI Jakarta yang telah beroperasi kembali:
1. Kelapa Gading
2. Gandaria City
3. Kota Kasablanka
4. PIM 2
5. Puri
6. Blok M
7. Metropole
8. City Plaza Jatinegara
9. Plaza Senayan
10. Daan Mogot
11. Artha Gading
12. Citra
13. Bassura
14. Kalibata
15. KTM
16. PGC
Advertisement
Protokol Kesehatan Bioskop dari Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan protokol kesehatan ketat untuk pengoperasian bioskop selama masa pandemi COVID-19. Protokol kesehatan ketat di bioskop ini sesuai Surat Keputusan Kadisparekraf No 259 Tahun 2020.
Protokol kesehatan ketat bioskop dari Pemprov DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton
2. Kapasitas pengunjung/penonton maksimal 25 persen
3. Pemesanan tiket dilakukan secara daring
4. Pembayaran dilakukan secara cashless
5. Penonton menjaga jarak minimal 1 meter
6. Dilarang makan dan minum di ruang teater
7. Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk
8. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan
9. Pendataan penonton (daring/manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka NIK
Infografis 9 Cara Aman Menonton di Bioskop Saat Pandemi
Advertisement