Cegah Kerumunan, Pemkot Bandung Libatkan Guru untuk Tingkatkan Edukasi Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan semakin meningkatkan pengawasan dan menambah tim patroli untuk mengantisipasi kerumunan di malam hari.

oleh Arie Nugraha diperbarui 20 Des 2020, 19:05 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 19:05 WIB
Aturan Protokol Kesehatan Bagi Daerah yang Tidak Menggelar PPDB Online 2020
Ilustrasi Penggunaan Masker Credit: pexels.com/Julia

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan semakin meningkatkan pengawasan dan menambah tim patroli untuk mengantisipasi kerumunan di malam hari. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 semakin tinggi.

Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, selain menerjunkan tim Satgas COVID-19 di masa AKB yang diperketat, otoritasnya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Salah satunya dengan mengerahkan guru-guru muda ke lapangan untuk memberi edukasi protokol kesehatan.

"Nanti kita akan membuat woro-woro kepada mereka dan tentu saja kita membutuhkan tim yang banyak. Insyaallah kita akan menurunkan guru-guru muda untuk diikutsertakan di lapangan," ujar Oded dalam keterangan resminya ditulis Sabtu, 19 Desember 2020.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, otoritasnya terus mengawasi sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Apabila ditemukan kerumunan, Rasdian mengaku akan membubarkan kerumunan secara humanis. Alasannya hanya satu, karena situasi masih pandemi COVID-19.

"Intinya kita selalu mengimbau dan agar masyarakat tahu kalau situasi pandemi di Kota Bandung masih tinggi," kata Rasdian.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Tindak Tegas Warga yang Melanggar

Rasdian dalam menegakkan protokol kesehatan saat pandemi ini, otoritasnya tak segan untuk menindak tegas warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Contohnya seperti tidak memakai masker saat berada di luar.

Rasdian menegaskan apabila sanksi teguran tidak dihiraukan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi. Kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker yaitu denda administrasi Rp50 ribu.

"Pak Wali tadi meminta pengawasan lebih ditingkatkan. Nanti strateginya, yang tergabung di dalam Satgas itu disinergikan. Sehingga jadi lebih besar lagi kekuatannya. Kalau usaha maksimal, hasilnya maksimal," ungkap Rasdian.

Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang semakin diperketat ungkap Rasdian, peningkatan patroli dan memperluas area pengawasan harus segera dilakukan. Selain itu, koordinasi dengan kewilayahan pun akan lebih ditingkatkan.

Kuncinya terang Rasdian yaitu disiplin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun (3M 1T) untuk pencegahan paparan COVID-19. Hal itu harus terus disosialisasikan kepada warga.

Sebelumnya Pemerintah Bandung telah menutup sejumlah ruas jalan protokol pada malam hari untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak warga yang memanfaatkan untuk jalan-jalan sehingga menimbulkan kerumunan, seperti yang terjadi di Jalan Asia-Afrika dan Dipatiukur. (Arie Nugraha)

Infografis

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya