Liputan6.com, Jakarta Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali mengetatkan protokol kesehatan perjalanan demi mencegah penularan COVID-19. Tak hanya penerapan protokol kesehatan 3M (makai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melainkan juga wajib memiliki surat hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Rahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
Dalam poin Protokol nomor 3c surat edaran yang ditandatangai Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 19 Desember 2020 itu tertulis:
Advertisement
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan."
Syarat mengantongi hasil rapid test antigen negatif berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum. Kemudian pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Perjalanan Rutin Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen
Syarat wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak diberlakukan bagi perjalanan dengan transportasi darat di Jabodetabek. Seperti dimuat dalam nomor 3e yang berbunyi, "Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda trasnportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan."
Meski demikian, Satgas COVID-19 Daerah bisa melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Syarat perjalanan tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mewajibkan individu yang akan masuk dan keluar wilayahnya untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Seperti dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan syarat tes cepat antigen itu mulai Jumat (18/12/2020) dan berlaku selama tiga pekan, yakni hingga 8 Januari 2021.
Advertisement