Nasib WNI dari Luar Negeri Bila Swab Test di Indonesia Malah Positif COVID-19

WNI yang dinyatakan positif COVID-19 akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 29 Des 2020, 08:52 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 08:52 WIB
FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat kabinet terbatas pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan untuk melarang sementara waktu warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut menyusul ditemukannya varian baru Virus Corona di Inggris dengan strain B117 yang disebut para pakar 70 persen lebih cepat menular.

Larangan bagi WNA dari negara mana pun masuk Indonesia berlaku selama dua minggu, dimulai pada 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Dilarangnya WNA masuk ke Indonesia telah diatur di dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Doni Monardo, mengatakan, ketentuan baru di dalam SE nomor 4, secara lebih luas melarang semua WNA memasuki Indonesia.

"Kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap," kata Doni seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa pagi, 29 Desember 2020.

 

Simak Video Berikut Ini

Syarat Agar WNI Bisa Masuk Indonesia

Rapid test antibodi tak berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rapid test antibodi tak berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mungkin saat ini tengah berada di luar negeri dan berencana pulang dalam waktu dekat, diizinkan masuk dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana yang tercantum di dalam keterangan resmi tersebut, WNA (yang dikecualikan sehingga boleh masuk Indonesia) dan WNI yang akan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil negatif melalui swab test RT-PCR di negara asal yang berlaku 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan (e-HAC Internasional Indonesia)

Begitu tiba di tanah air, akan menjalani swab test RT-PCR ulang dan wajib menjalani karantina COVID-19 selama lima hari.

Bila hasil swab test RT-PCR ulang menunjukkan hasil positif, WNI akan menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk WNA yang ternyata hasilnya positif, akan dirawat dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya