Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi terkait larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia.
Ditutupnya pintu masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru Virus Corona di Inggris dengan strain B117 yang 70 persen lebih cepat menular dibandingkan varian virus penyebab COVID-19 sebelumnya.
Baca Juga
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020, secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia per 1 hingga 14 Januari 2021.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa pagi, 29 Desember 2020, SE mengenai pelarangan WNA masuk Indonesia guna mencegah dan mengendalikan COVID-19 berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Doni Monardo.
Simak Video Berikut Ini
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
Dengan adanya SE tersebut, lanjut Doni, regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri di dalam surat edaran Nomor 3 dan addendum SE Nomor 3 dinyatakan tetap berlaku.
Dengan catatan, tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.
Menurut Doni, regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.
Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020, khususnya memerketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
Doni Monardo, menegaskan, dikeluarkan surat edaran terkait larangan sementara WNA memasuki wilayah Indonesia semata-mata guna melindungi seluruh masyarakat.
"Sejumlah negara juga diketahui telah memerlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi, ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19," kata Doni.
Advertisement
Bagaimana Nasib WNI yang Pulang ke Indonesia?
Dan, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus memerlihatkan hasil negatif melalui swab test RT-PCR di negara asal yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan (e-HAC Internasional Indonesia).
Setibanya di tanah air, WNI harus melakukan RT-PCR kembali dan wajib menjalani karantina COVID-19 selama lima hari.
Untuk WNI yang ketika melakukan RT-PCR di tanah air dan hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.