Memagar Virus Corona, Rapid Test Dulu Sebelum Terbang

Kebijakan Kemenhub yang berlaku mulai 9-25 Januari 2021 menyebut, tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen wajib dilakukan mereka akan naik pesawat menuju Denpasar.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 16 Jan 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 09:30 WIB
Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test (Foto: Unsplash/Medakit)

Liputan6.com, Jakarta - Ada aturan baru terkait protokol kesehatan di masa pandemi Corona yang harus dipatuhi individu yang hendak terbang ke Bali dengan menumpang pesawat. Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen wajib dilakukan mereka yang akan naik pesawat menuju Denpasar. Aturan itu tercantum dalam kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku mulai 9-25 Januari 2021.

Para calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
(merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kebijakan baru tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara untuk penerbangan ke berbagai daerah, calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Wajib Rapid Test
(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kedua syarat kesehatan itu tak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis dan di daerah 3T maupun penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Ketentuan yang juga harus dipatuhi penumpang pesawat selama masa pandemi adalah tidak diperkenankan makan dan minum jika melakukan perjalanan kurang dari dua jam. Aturan tersebut tidak berlakku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dan dalam masa pengobatan. 

 

Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Demikian pula dengan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) masih menjadi yang utama. Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Rapid test antibodi tak berlaku di Bandara Soetta saat Libur Natal dan Tahun Baru
(Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Guna mendukung penerbangan sehat dan membantu calon penumpang pesawat menenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi, PT Angkasa Pura II membuka tujuh lokasi layanan tes COVID-19 untuk umum di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketujuh lokasi itu menyediakan layanan tes usap PCR dan rapid antigen.

Tersedia shuttle bus di setiap lokasi Airport Health Center yang siap mengarahkan calon penumpang pesawat ke lokasi tes lain di dalam bandara jika antrean di satu titik lokasi sudah cukup banyak.

FOTO: Calon Penumpang Bandara Soetta Mengular Antre Rapid Test
(merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun tujuh lokasi tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta yakni:

  • Airport Health Center Stasiun Skytrain di Terminal 2 (Walk in service)
  • Airport Health Center Terminal 2D di Terminal 2 (Pre-order service)
  • Airport Health Center SMMILE Center di Terminal 3 (Walk in service)
  • Airport Health Center Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service)
  • Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive-thru test)
  • Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive-thru test)
  • Lapangan Parkir Terimal 1 (Drive-thru test). 

Calon penumpang pesawat juga bisa mengakses pre-order service melalui situs travelation.angkasapura2.co.id.

Simak Juga Video Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya