Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen Sehari Sebelum Berangkat ke Bali

Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan dengan transportasi udara pada 9-25 Januari 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Jan 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 18:30 WIB
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan dengan transportasi udara pada 9-25 Januari 2021.

Salah satu ketentuannya, penumpang harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau sehari sebelum keberangkatan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Persyaratan kesehatan lain yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan ke berbagai daerah.

Persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis dan di daerah 3T, serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Ketentuan lain, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, juga tidak diperkenankan makan dan minum dengan perjalanan kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dan dalam masa pengobatan. Penumpang juga masih diwajibkan mengisi e-HAC.

Surat Edaran Kemenhub ini berlaku sejak 9 hingga 25 Januari 2021, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

AirAsia Tawakan Rapid test, Antigen dan PCR Mulai dari Rp 95 Ribu

FOTO: Calon Penumpang Bandara Soetta Mengular Antre Rapid Test
Suasana saat calon penumpang mengntre untuk rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Layanan rapid test antigen dibanderol dengan harga Rp 200 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

AirAsia menawarkan kemudahan layanan rapid test antibody, swab atau rapid test antigen, dan tes swab berbasis PCR bagi pelanggan di Indonesia.

Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah penyedia fasilitas kesehatan, antara lain Soewarna, Dokterlink, BRIMedika, RS Sheila dan OMSA.

Pelanggan AirAsia kini dapat melakukan swab antigen di area drive-thru Soewarna Business Park (dekat SPBU Shell), kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta hanya seharga Rp 95 ribu.

Selain itu, pelanggan AirAsia juga dapat melakukan swab antigen di lokasi lainnya mulai dari Rp 150 ribu, rapid test antibody seharga Rp 95.500, dan tes swab berbasis PCR mulai dari Rp 700.000 di berbagai lokasi.

Termasuk Jabodetabek, Bali, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok, Yogyakarta, Bengkulu, Ciamis, Palembang, Solo dan Pontianak.

Hasil tes dapat diperoleh mulai dari 10 menit untuk rapid test antibody. Kemudian mulai dari 30 menit untuk swab atau rapid test antigen, dan mulai dari 1 hingga 2 x 24 jam untuk tes swab berbasis PCR.

Waktu tunggu hasil tes mengikuti proses dan ketentuan dari masing-masing fasilitas kesehatan. Untuk menghindari kepadatan antrian tes, pelanggan AirAsia diimbau untuk menyesuaikan jadwal tes jauh sebelum jadwal keberangkatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya