Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka opsi vaksinasi COVID-19 mandiri, yang membuka peluang bagi pengusaha untuk memberi vaksin COVID-19 bagi karyawannya. Opsi itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada rapat Komisi IX DPR RI di Gedung DPR Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021.
Lantas sejauh apa perkembangan rencana vaksinasi mandiri tersebut sampai saat ini? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab, rencana vaksinasi masih tahap pembahasan.
Advertisement
"Sebagaimana pernyataan Menteri Kesehatan, rencana ini masih dalam tahap pembahasan," kata Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
"Namun, pada prinsipnya vaksin ini harus mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan."
Rencana vaksinasi mandiri yang dimaksud, yakni perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin COVID-19. Syaratnya, vaksin COVID-19 harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh WHO.
Data penerima vaksin mandiri nanti juga harus dilaporkan kepada pemerintah, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Rencana Vaksinasi Mandiri Belum Final
Pada rapat Komisi IX, Budi Gunadi menyampaikan, rencana vaksinasi mandiri bagi pengusaha masih dalam kajian dan belum final. Apabila vaksinasi mandiri dibuka, maka pengadaan akan diserahkan kepada pihak swasta.
"Sebaiknya pengadaannya di luar pemerintah saja. Pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri," ujar Budi.
"Yang penting, vaksinnya harus ada (terdaftar dan rekomendasi) dari WHO, harus di-approve oleh BPOM, dan datanya (calon penerima vaksin) harus satu dengan kita (pemerintah)."
Terkait pelaksanaan vaksinasi mandiri bila ditetapkan dibuka, maka dilakukan setelah penyuntikan terhadap tenaga kesehatan dan pelayanan publik selesai. Sehingga vaksinasi mandiri bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi gratis kepada masyarakat umum.
Advertisement