Vaksin COVID-19 Sinovac pada Lansia Disuntikkan Dua Dosis, Selang Waktu Pemberian 28 Hari

BPOM sebelumnya telah menyetujui izin pakai darurat vaksin COVID-19 Sinovac untuk kelompok lansia

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 08 Feb 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 09:00 WIB
Distribusi Vaksin Corona Sinovac di Puskesmas Cilincing
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemprov DKI akan menggelar vaksinasi di 453 fasilitas kesehatan DKI Jakarta dengan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima sebanyak 39.200 vaksin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menyetujui Izin Pakai Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin COVID-19 Sinovac untuk digunakan pada lansia berusia 60 tahun ke atas.

Apabila vaksinasi COVID-19 pada usia dewasa dilakukan dengan dua kali penyuntikan dengan selang waktu yang direkomendasikan selama 14 hari, pemberian dua dosis vaksin CoronaVac pada lansia memiliki interval yang berbeda.

Mengutip laman resmi BPOM pada Senin (8/2/2021), vaksin corona Sinovac pada usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dua dosis penyuntikan dengan selang waktu 28 hari.

Penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac pada lansia telah dibahas BPOM bersama Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan Dokter Spesialis Geriatrik.

"Berdasar hasil evaluasi bersama tersebut, maka pada tanggal 5 Februari 2021 Badan POM menerbitkan EUA vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas, dengan 2 dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari," tulis mereka.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Tekankan Pentingnya Proses Skrining

Penyuntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua untuk Tenaga Medis di RS JatiSampurna
Seorang tenaga medis saat disuntik vaksin CoronaVac dari SinoVac di Rumah Sakit JatiSampurna, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/01/2021). RS JatiSampurna melakukan Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa berdasarkan uji klinis fase 1 dan 2 di China dengan subyek lansia sekitar 400 orang, vaksin CoronaVac yang diberikan dalam dua dosis dengan jarak 28 hari memberikan hasil imunogenisitas yang baik, dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil uji klinis fase tiga di Brasil dengan subyek lansia 600 orang, vaksin CoronaVac dinilai aman tanpa ada kematian dan efek samping serius yang dilaporkan

Selain memberikan persetujuan indikasi untuk kelompok lansia, BPOM menambahkan mereka juga menyetujui alternatif durasi pemberian pada 0 hingga 28 hari untuk populasi dewasa yang menjadi alternatif pada kondisi rutin atau di luar kondisi pandemi.

"Meskipun durasi pemberian 0 dan 28 hari menunjukan imunogenisitas baik, tetapi dalam masa pandemi untuk mendapatkan cakupan imunisasi yang cepat dengan regimen yang lengkap lebih disarankan menggunakan jadwal pemberian 0 dan 14 hari," kata mereka.

Penny mengatakan bahwa pemberian vaksin COVID-19 pada lansia harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini karena kelompok tersebut dinilai cenderung memiliki berbagai penyakit penyerta atau komorbid yang harus diperhatikan dalam.

"Oleh karena itu, proses skrining menjadi sangat kritikal sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi," kata Penny.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya