Liputan6.com, Jakarta Terkait vaksinasi COVID-19 mandiri atau gotong royong, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menyampaikan, aturan lengkapnya akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan menunggu persetujuan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Khusus vaksinasi COVID-19 gotong royong atau mandiri, nanti akan ada Permenkes. Sekarang sedang dalam proses. Ya, mudah-mudahan nanti lewat Permenkes menjawab tentang pelaksanaan, kriteria, dan harga-harga juga akan diatur," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ditulis Jumat (12/2/2021).
Advertisement
Dalam kunjungan ke Gedung KPK, topik vaksinasi mandiri menjadi salah satu pembicaraan Budi bersama Ketua KPK Firli Bahuri. KPK bertindak mengawal setiap pembelian vaksin COVID-19, memastikan pemanfaatan uang digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami juga membicarakan tentang program vaksinasi gotong-royong atau vaksinasi mandiri. Beberapa prinsip sudah kami bicarakan, seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya. Ini belum finalisasi ya karena kita menunggu pelaksanaan vaksinasi tenaga kesehatan, diikuti lansia dan tenaga pelayanan publik selesai," jelas Budi
"Opsi ini baru akan dikaji lebih dalam. Diskusi sudah ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kalau kita bisa mendapatkan persetujuan KPC-PEN, baru akan bisa memulai program ini."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Vaksinasi Mandiri Harus Ada Regulasi Khusus
Firli menekankan, vaksinasi gotong royong atau mandiri perlu ada regulasi khusus. Dalam hal ini, penjabaran regulasi sebagaimana Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 mengenai vaksinasi. Bahwa ada dua jenis vaksinasi, yakni vaksinasi pemerintah dan mandiri.
"Kami tadi rapat dengan Bapak Menteri Kesehatan, membahas tentang vaksin gotong royong atau vaksin mandiri. Vaksinasi mandiri dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentu, kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi mandirinya," tegasnya.
"Nanti dibahas juga bagaimana dan dari mana sumber pengadaannya. Kemudian soal pengaturan dan distribus, sehingga kami lakukan pengawalan. Memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan."
Oleh karena itu, pembuatan regulasi vaksinasi COVID-19 diperlukan. Acuan aturannya nanti bukan hanya dari Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020, melainkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2020 tentang vaksinasi pemerintah.
"Intinya, kita harus buat juga Peraturan Menteri Kesehatan terkait vaksin mandiri," pungkas Firli.
Advertisement