Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah langkah guna mencegah potensi kecurangan atau fraud dalam proses verifikasi klaim rumah sakit untuk kasus COVID-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Menurutnya, tugas BPJS Kesehatan adalah melakukan verifikasi administratif, bukan medis.
"BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi administratif, bukan verifikasi medis. Kami berupaya melaksanakan penugasan khusus ini secara transparan dan akuntabel dengan berpedoman terhadap regulasi yang berlaku sebagai alat ukur untuk memastikan klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata ali Ghufron melalui siaran pers, dilansir Antara, Minggu, 11 April 2021.
Baca Juga
Ali Ghufron menambahkan, ada 629.911 klaim kasus COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan hingga 6 April 2021. Seluruh klaim tersebut sebesar Rp39,22 triliun.
Advertisement
Menurutnya, proses penanganan klaim COVID-19 melibatkan sejumlah pihak di dalamnya. Selain BPJS Kesehatan yang berperan melakukan proses verifikasi klaim yang diajukan rumah sakit, ada pula Dinas Kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan serta Kementerian Kesehatan yang berperan membayar klaim, pemberian uang muka dan menyelesaikan dispute klaim.
Â
Simak Juga Video Berikut Ini
Mewaspadai Titik Potensi Fraud
Karenanya diperlukan kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme dari masing-masing pihak dalam menjalankan tanggung jawab guna meminimalisasi potensi fraud.
"Dalam penugasan khusus verifikasi klaim COVID-19, ada beberapa titik potensi fraud yang harus kita waspadai. Misalnya dari pasien, ada ketidaksesuaian identitas. Risiko fraud bisa ditemukan pada profil rumah sakit, kompetensi, sarana-prasarana, tata koding, dan input klaim pada aplikasi," tuturnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan klaim COVID-19, Ghufron mengatakan pihaknya menerapkan beberapa tahapan:
1. Prospektif dengan memastikan eligibilitas peserta
2. concurent dengan memverifikasi klaim melalui logika verifikasi, serta
3. retrospektif yaitu dengan meninjau kembali data klaim melalui dashboard monitoring evaluasi klaim.
"Hal ini tentunya dilaksanakan dengan mengendepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme yang didukung melalui proses digitalisasi dalam mempermudah proses dan memberikan akurasi hasil. Selain itu, dibutuhkan pula pengawasan dari aparat internal pemerintah, BPK, BPKP, KPK, dan Instansi lainnya. BPJS Kesehatan siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kami," imbuhnya.Â
Selain meningkatkan efektivitas pengelolaan klaim, BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi dan asistensi teknis pada stakeholder terkait guna mencegah fraud.
Â
Advertisement