POGI Tak Rekomendasikan Ibu Hamil Terinfeksi COVID-19 Minum Ivermectin

Ivermectin tidak direkomendasikan untuk ibu hamil. Meski begitu POGI mendukung uji klinik obat cacing dalam penggunaanya sebagai obat COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 03 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 07:00 WIB
Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dengan tegas tidak merekomendasikan ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 mengonsumsi Ivermectin.

"Namanya obat cacing, tidak direkomendasikan untuk anak kecil, ibu hamil. Terus terang enggak direkomendasikan meski sekarang sedang taraf uji klinis," kata kata Ketua Umum POGI, Ari Kusuma Januarto dalam diskusi virtual pada Jumat (2/7/2021).

Hadir di kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko mengatakan bahwa studi pada Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih inkonklusif. Ada yang merekomendasikan tapi ada juga yang tidak.

Dalam studi in vitro, yakni di luar tubuh, Ivermectin untuk COVID-19 terbukti efektif menghentikan replikasi virus Corona. "Namun, dalam studi in vivo, membutuhkan dosis yang lebih besar. Yang ditakutkan adalah dosis terapinya, apa yang bakal menjadi efeknya," kata pria yang karib disapa Iko ini.

Meski begitu POGI mendukung uji klinik Ivermectin untuk obat COVID yang dilakukan di 8 universitas di Indonesia.

"Karena itu kita menunggu. Studinya (di Indonesia) besar, bakal ada data ribuan. Semoga datanya akan keluar dalam 2-3 bulan," kata Iko.

 

Simak Juga Video Berikut

Uji Klinik di Indonesia

Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers mengenai peredaran Ivermectin di Jakarta, Jumat (2/7/2021). (Dok BPOM RI)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) pada Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19. Ini sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk COVID-19 dalam lingkup uji klinik.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ujar Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin, 28 Juni 2021.

Penny menegaskan lewat PPUK bakal menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19.

Hingga saat ini, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. Penny juga mengingatkan bahwa Ivermectin tergolong sebagai obat keras. Penggunaannya harus dengan resep dokter.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya