Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan apabila semua siswa di Indonesia telah disuntik vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan Jokowi saat berdialog dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di sela-sela meninjau vaksinasi COVID-19 pelajar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis, 19 Agustus 2021.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pembukaan belajar tatap muka mempertimbangkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan Hasil leveling daerah sesuai tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali. Bahwa seluruh Jabodetabek masih berada dalam Level 4, kegiatan belajar mengajar 100 persen masih dilakukan secara daring," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
"Kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan jika kondisi kasus COVID-19 lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Bagi daerah Pulau Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3 dan 2 serta daerah di luar Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan Level 2 dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Untuk Level 3 dan 2 ini termasuk wilayah zona risiko hijau dan kuning," lanjut Wiku Adisasmito.
Selain protokol kesehatan yang ketat saat belajar tatap muka, hal yang wajib diperhatikan adalah para tenaga pendidik maupun peserta didik sudah divaksin COVID-19.
"Tenaga pengajar dan peserta didik wajib sudah divaksin. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19," imbuh Wiku.
Advertisement
Aturan Belajar Tatap Muka Sesuai Instruksi Mendagri
Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dan Level 2 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Infografis Sekolah Tak Lagi Seperti Dulu
Advertisement