Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan (nakes) yang menerima kelebihan (double transfer) pembayaran insentif untuk mengembalikan biaya tersebut. Hal ini menyusul temuan terjadinya double transfer kepada nakes yang pembayaran insentifnya berada di bawah kendali Kemenkes.
Lantas adakah sanksi jika nakes yang bersangkutan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif? Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahjuni Putri menegaskan, pihaknya tidak ingin memberikan sanksi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tidak ingin memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan. Karena kami yakin, tenaga kesehatan sudah mendapatkan sesuai haknya," tegas Trisa saat memberikan Klarifikasi Pengembalian Insentif Nakes COVID-19 pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
"Kecuali, nanti kami akan memberikan komunikasi pada tenaga kesehatan tersebut, haknya sudah dipenuhi, dengan ini ada satu hal yang harus ditindaklanjuti soal adanya double transfer."
Di sisi lain, Trisa mengatakan, ada perubahan sistem pembayaran insentif nakes, yakni perubahan tahun 2020 dan tahun 2021. Tujuannya, untuk memperbaiki sistem agar menjadi lebih baik.
"Ini yang kami terus melakukan perbaikan-perbaikan sistem dan juga percepatan (pembayaran insentif), supaya tidak terlambat seperti yang sebelumnya pernah terjadi. Tentunya, kami berupaya untuk bisa lebih baik," imbuhnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Perbaiki Mekanisme Pembayaran Insentif Nakes
Proses pembayaran insentif tenaga kesehatan terus diperbaiki Kemenkes. Upaya ini agar pembayaran lebih lancar.
"Kami terus memperbaiki mekanisme pembayarannya dan Alhamdulillah dalam perjalanan dan prosesnya, makin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya, sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,"Â terang Trisa Wahjuni Putri.
"Artinya, kalau kami akan membayarkan bulan Agustus, maka aplikasi (pembayaran insentif) dibuka awal September, dibayarkan, Insya Allah sampai dengan akhir bulan September, kami bisa selesaikan. Kami harapkan, mudah-mudahan ini memang semakin memotivasi tenaga kesehatan."
Perihal pengembalian insentif nakes pun ditujukan kepada mereka yang menerima double transfer dan dalam pembayaran anggaran pusat, bukan anggaran daerah. Dalam hal ini, tidak semua nakes yang diminta mengembalikan insentif.
Saat ini, Kemenkes masih mengkoordinasikan berapa jumlah nakes dan besaran biaya kelebihan insentif yang harus dikembalikan. (Selengkapnya: Kemenkes Identifikasi Nakes yang Kelebihan Pembayaran Insentif)
Advertisement