Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, potensi penularan Virus Corona saat perjalanan bisa saja terjadi, walaupun sudah divaksinasi dan tes PCR. Untuk mengantisipasi penularan yang mungkin terjadi, moda transportasi dan pelaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Penting untuk saya ingatkan kembali, bahwa potensi penularan juga terjadi saat perjalanan sekalipun penumpang atau pengemudi telah terskrining dengan baik melalui berbagai mekanisme persyaratan yang dirancang," ucap Wiku saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (23/10/2021).
"Untuk itu, menjadi catatan penting seluruh masyarakat serta operator moda transportasi mengindahkan protokol kesehatan tersebut, di antaranya minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut."
Advertisement
Baca Juga
Protokol kesehatan yang juga harus dipatuhi dalam perjalanan, lanjut Wiku, yakni tidak diperkenankan berbicara satu arah dengan alat telekomunikasi atau dua arah, berbicara langsung. Khusus perjalanan transportasi udara pun ada aturan perihal makan dan minum.
"Ini mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet (percikan) yang dikeluarkan secara alami saat berbicara," jelasnya.
"Kemudian tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. Tujuannya, untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Integrasikan Sistem Transportasi dengan PeduliLindungi
Dalam upaya penerapan protokol kesehatan, setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Hal ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru," terang Wiku Adisasmito.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam sistem transportasi juga sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 20 Oktober 2021.
Kententuan tersebut berbunyi, Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Setiap moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil RT-PCR atau rapid test antigen untuk yang menunjukkan hasil tes negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal satu dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
Advertisement