Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Kemenkes Hitung Semua Komponen Biaya

Penurunan harga tes PCR ini didapat setelah Kemenkes dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang meliputi berbagai komponen.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 27 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 18:00 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disepakati tarif RT-PCR turun harga. Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul kadir, Ph.D dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021. 

Selain penurunan harga yang berlaku mulai hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, Abdul Kadir juga menyebut bahwa hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat, maksimal 1x24 jam dari sejak pengambilan swab.

Penurunan harga tes PCR ini didapat setelah Kemenkes dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang meliputi berbagai komponen. Beberapa komponen tersebut yakni jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

Dinkes Akan Bina dan Awasi Pelaksanaan Tarif Baru PCR

Kemenkes berharap semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya bisa mematuhi batasan tarif tertingi RT-PCR ini.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time-PCR sesuai kewenangan masing-masing," kata Abdul Kadir.

Apabila nantinya ada laboratorium atau fasilitas pemeriksa yang memberikan tarif tes PCR di atas dari yang sudah ditentukan bakal dikenai sanksi.

"Bila ada yang tidak mengikuti ketetapan harga, dinkes kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun bila dengan pembinaan gagal maka akan ada sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan operasional," tegas Kadir

 

Inforgafis

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya