CDC Turunkan Status COVID-19 untuk Indonesia Jadi Level 1

CDC menurunkan status COVID-19 di Indonesia menjadi Level 1.

oleh Diviya Agatha diperbarui 29 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 12:00 WIB
Saat Jalanan Kota New York Jadi Area Makan
Orang-orang melewati pengunjung di luar restoran yang menawarkan layanan area outdoor di New York pada 3 Oktober 2020. Kota itu mengizinkan restoran membuat area makan outdoor hingga ke trotoar dan jalanan sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi COVID-19 yang berkelanjutan. (AP Photo/John Minchillo)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menurunkan status COVID-19 di Indonesia menjadi Level 1. Artinya, Indonesia berada pada tingkat rendah terkait penularan virus Corona.

Melansir laman CDC, para wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia harus sudah divaksinasi dengan dosis lengkap dan harus mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah RI, termasuk menggunakan masker dan jaga jarak.

"Wisatawan yang sudah vaksinasi penuh memiliki kemungkinan lebih kecil untuk tertular COVID-19. Tetapi, perjalanan internasional juga menimbulkan risiko tambahan, bahkan wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap pun mungkin berisiko lebih tinggi untuk tertular dan menularkan," tulis CDC dikutip Jumat, 29 Oktober 2021.

Sejak pandemi COVID-19 berlangsung, CDC mengategorikan negara-negara di dunia dalam lima level.

- Level 4: Very High (Sangat Tinggi)

- Level 3: High (Tinggi)

- Level 2: Moderate (Sedang)

- Level 1: Low (Rendah)

- Level Unknown (Tidak Diketahui)

CDC juga menyarankan untuk tidak bepergian ke luar negeri sampai sudah mendapatkan vaksinasi dengan dosis lengkap. Tak hanya itu, bagi mereka yang belum divaksinasi pun akan mendapatkan rekomendasi tambahan yang harus diikuti sebelum, selama, dan sesudah perjalanan.

"Ikuti semua persyaratan yang diberikan maskapai serta persyaratan apapun di negara tujuan Anda. Termasuk pakai masker, menunjukkan bukti vaksinasi, melakukan tes, dan karantina. Persyaratan mungkin berbeda dari syarat yang dimiliki AS," katanya.

"Jika Anda tidak mengikuti persyaratan di negara tujuan, Anda mungkin akan ditolak untuk masuk dan diminta kembali," CDC menambahkan.


Larangan bepergian

Dalam laman tersebut, CDC juga menjabarkan beberapa syarat terkait larangan bepergian bagi individu dengan kategori sebagai berikut.

1. Terpapar COVID-19, kecuali sudah divaksinasi dosis lengkap dan pulih lebih dari 90 hari terakhir.

2. Sedang sakit.

3. Dinyatakan positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi.

4. Sedang menunggu hasil tes COVID-19.

"Pahami apa yang harus Anda lakukan dalam situasi ini dan cari tahu kapan yang aman bagi Anda untuk bepergian. Apalagi jika Anda atau teman selama perjalanan Anda mungkin terpapar COVID-19," kata CDC.

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya