Liputan6.com, Jakarta Bagi pelaku perjalanan luar negeri, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan mandiri, aturan karantina perlu diketahui. Dalam hal ini, tarif karantina di hotel/penginapan bervariasi, tergantung jenis hotel dan durasi karantina.
Untuk karantina di hotel/penginapan ditujukan kepada pelaku perjalanan yang bukan melakukan perjalanan dinas atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Biaya karantina hotel pun dibebankan mandiri masing-masing orang.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, fasilitas karantina gratis atau yang ditanggung Pemerintah di Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok WNI, yaitu PMI, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas keluar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh Health Liputan6.com, Selasa (21/12/2021), tarif hotel karantina ada yang untuk 10 hari dan 14 hari. Data ini bersumber dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Tarif Hotel Karantina untuk 9 malam 10 hari:
Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000
Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000
Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000
Bintang 5: Rp12.425.000-Rp 16.000.000
Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000
Tarif Hotel Karantina untuk 13 malam 14 hari:
Bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000
Bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000
Bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000
Bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000
Luxury: Rp 23.500.000-Rp26.500.000
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Fasilitas yang Disediakan di Hotel Karantina
Sebagai tambahan keterangan, kamar hotel karantina yang disediakan sudah termasuk pajak dan biaya pelayanan sebesar 21 persen dari tarif dasar dan harga yang dicantumkan berlaku untuk satu orang. Untuk tarif dua orang dalam satu kamar memerlukan biaya tambahan lainnya.
Biaya juga sudah mencakup makan 3 kali dalam sehari (sarapan, makan siang, makan malam), biaya laundry pakaian, transportasi bandara ke hotel, tes PCR 2 kali, dan biaya tenaga kesehatan, keamanan, hingga laboratorium.
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan, para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Vivi melanjutkan, khusus bagi tamu yang hendak berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.
Masyarakat dapat mengakses situs https://quarantinehotelsjakarta.com/hotels.html untuk mengecek dan memesan hotel karantina. Hotel yang tersedia di situs tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Advertisement