Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan secara optimal penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penggunaan aplikasi ini pun terutama menyasar ke berbagai fasilitas publik, misal pusat perbelanjaan, mal hingga ruang publik/gedung penyelenggaraan acara lain.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi pun tengah disiapkan sanksi. Artinya, masyarakat dan seluruh pihak diharapkan menggunakan PeduliLindungi tatkala berada di ruang publik.
Advertisement
Baca Juga
Adanya pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masa Nataru, Tito akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah. Ini bertujuan agar masing-masing daerah dapat menindaklanjuti penerapan PeduliLindungi dan menegaskan sanksi.
"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, melainkan juga ditegakkan supaya memberikan efek. Oleh karena itu, saya hari ini akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat," jelas Tito usai Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Selasa, 21 Desember 2021.
"Maksudnya, dalam sistem aturan kita di daerah, bisa dibuat peraturan daerah (perda) dan bisa juga peraturan kepada daerah (perkada). Kalau perda akan lebih kuat dan bisa berikan sanksi pidana, denda maupun administrasi."
Untuk perkada yang dikeluarkan, baik gubernur, wali kota maupun bupati, menurut Tito Karnavian, tidak bisa memberikan sanksi pidana, hanya bisa sanksi administrasi.
"Tapi dari segi kecepatan, kita meminta secepatnya keluarkan aturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur. Ini sudah cukup, karena gubernur akan mengikat seluruh provinsi," terangnya.
"Kemudian kalau perda nanti agak panjang, karena harus melalui mekanisme DPRD. Padahal, kita ini lagi urgent (darurat). Jadi, yang hari ini saya mengeluarkan surat edaran, agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sanksi bagi Yang Tak Gunakan PeduliLindungi
Secara umum, Tito Karnavian melanjutkan, isi surat edaran yang mengatur penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di antaranya, agar di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi tersebut. Kemudian menegakkannya, diikuti pemberian sanksi administrasi.
"Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu. Nanti setelah Nataru, kita lihat bagaimana kasus COVID-19. Kita ingin dorong supaya sebelum pandemi ini selesai, PeduliLindungi makin masif," lanjutnya.
"Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, mal, dan restoran yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi."
Selama Nataru, Mendagri Tito kembali menegaskan, kebjakan penyekatan memang tidak ada. Namun, akan diperkuat di pembatasan ruang publik. Contohnya, tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang.
"Nah, untuk ruang-ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan supaya tidak ada penularan itu menyiapkan PeduliLindungi," pungkasnya.
Advertisement