Liputan6.com, Manado - Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara menghimbau pada masyarakat di Sulut untuk mewaspadai bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas karantina.
"Ini sangat merugikan masyarakat, biasanya masyarakat dimintai sejumlah uang untuk pungutan karantina, padahal sebenarnya pungutan tersebut tidak ada, atau ilegal," ujar Wayan pada, Rabu (12/2/2025).
Dia menuturkan bahwa selain merugikan masyarakat, hal tersebut juga mengganggu tugas dan fungsi karantina.
Advertisement
"Masyatakat yang tidak mengetahui biasanya akan mencari kita, kemudian melakukan pengaduan, masyarakat jadi seolah tidak percaya pada layanan karantina, tentu ini mengganggu," ujar Wayan.
Masyarakat di lingkungan bandara atau Pelabuhan Manado dan Sulut khususnya diminta melaporkan, jika ada kejanggalan dalam pelayanan karantina.
Menurutnya setidaknya ada 4 modus penipuan yang sering dilakukan dengan mengatas namakan petugas karantina.
“Seperti jual beli hewan, ikan atau tumbuhan secara daring yang meminta biaya pengurusan karantina atau menyebutkan sebagai jaminan karantina, padahal hal tersebut tidak ada,” ungkap dia.
Modus lainnya biasanya berupa ancaman yang mengatasnamakan petugas karantina, sehingga masyarakat diminta membayar sejumlah uang sebagai denda pelanggaran karantina dengan ancaman penindakan hukum.
Selain itu, ada juga modus pungutan secara langsung baik di lingkup pelabuhan maupun bandara, modus ini biasanya mengincar masyarakat baru dan tidak mengenal petugas maupun mengetahui prosedur karantina.
“Terdapat juga modus yang mengiming-imingi mempercepat proses karantina atau bisa menghindari dari pemeriksaan karantina,” ujarnya.
Wayan menyampaikan bahwa biaya karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tathun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada biaya tambahan lain dan hanya dikirim ke rekening negara, bukan rekening pribadi.
Sehingga menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun bertanya langsung ke petugas karantina jika ada hal-hal yang belum dimengerti atau diduga pungutan liar ke Kantor Karantina Sulut di Jalan AA Maramis Nomor 283, Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
“Bisa juga menghubungi melalui layanan pesan singkat Whatsapp Center Karantina Sulut di nomor 082190899090 atau Whatsapp Center Badan Karantina Indonesia (Barantin) pusat di 08111920336,” ujarnya.
Wayan menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa semua bentuk pelanggaran hukum karantina termasuk tindakan penipuan pada masyarakat yang mengatasnamakan petugas karantina akan ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.
Wayan menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap masyarakat bisa mengenal ciri-ciri petugas karantina, dan mengetahui prosedur karantina dari sumber yang terpercaya.
"Kenali petugas kita, cek berbagai info lewat karantinaindonesia.go.id atau medsos karantina yang sudah terverifikasi. Sekarang lewat aplikasi Best Trust, permohonan karantina bisa daring, ptoses dan biaya bisa langsung dilihat, ditransfer, semuanya jelas," ujarnya memungkasi.
Baca Juga