RS Hasan Sadikin Sebut Belum Merawat Pasien Omicron

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung belum menerima pasien yang bergejala atau terpapar langsung COVID-19 varian Omicron.

oleh Arie Nugraha diperbarui 13 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 18:00 WIB
RS Hasan Sadikin Bandung
RS Hasan Sadikin Bandung

Liputan6.com, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung belum menerima pasien yang bergejala atau terpapar langsung COVID-19 varian Omicron.

Sebelumnya Pemerintah Jawa Barat menyebutkan sebanyak 14 warganya terpapar Omicron dalam jangka waktu dan lokasi berbeda.

"Alhamdulillah per tanggal 13 Januari 2022 ini RSHS Bandung belum menerima pasien dengan suspek varian Omicron. Untuk penanganan secara umum enggak ada penanganan spesifik yang berbeda varian Omicron dan COVID-19," ujar Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum RSHS Bandung Muhammad Kamaruzzaman, Bandung, Kamis, 13 Januari 2022.

Kamaruzzaman mengatakan gejala paparan Omicron ini sangat ringan terhadap orang yang sudah divaksin.

Bahkan meskipun terpapar, gejala Omicron tersebut tidak menunjukan gejala yang berarti.

"Memang untuk mereka yang sudah divaksin itu tidak ada gejala, kalau adapun ringan. Sehingga kita tetap bersyukur akan hal ini. Kita tetap harus menjaga prokes pakai masker jaga jarak dan menjauhi kerumunan," kata Kamaruzzaman.

 

 

Pelayanan Triase dengan APD Level 2

Hingga saat ini data pasien COVID-19 di RSHS yaitu di ruang isolasi Kemuning II terdapat 17 pasien dari 28 ranjang yang tersedia atau sekitar 60,7 persen keterisiannya.

Sementara di instalasi Gawat Darurat (IGD) Kemuning terdapat tiga pasien COVID-19 dari 7 ranjang yang tersedia atau sekitar 42,8 persen keterisiannya.

"Untuk IGD isolasi itu ada empat pasien. Jadi total semua pasien COVID-19 per tanggal 13 Januari 2022 adalah 24 pasien," terang Kamaruzzaman.

Kamaruzzaman mengatakan nantinya jika terdapat pasien dengan gejala Omicron datang ke RSHS, maka pelayanan triase menggunakan alat pelindung diri (APD) level 2.

Penggunaan APD level 2 secara ketat itu dengan memisahkan alur masuk pasien dengan gejala respirasi (pernapasan) dan nihil gangguan pernapasan.

"Skema ini pernah lakukan pada pasien COVID-19 varian Delta pada Juli Agustus 2021. Kita memperketat alur skrining dengan formula skrining yang disesuaikan dengan skrining COVID-19," ucap Kamaruzzaman.

Terbitkan Regulasi di Lingkungan RS

Agar tidak terjadi penularan Omicron di lingkungan rumah sakit, otoritasnya sebelumnya telah menerbitkan regulasi sesuai instruksi pemerintah pusat melarang melakukan cuti 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Itu berlaku bagi seluruh berbagai tingkatan pegawai rumah sakit umum pemerintah tersebut dari bagian SDM, tenaga kesehatan, staf dan yang lainnya dilarang bepergian.

"Begitu ada pernyataan WHO soal Omicron ini dan kami melihat trennya meningkat tajam tentu saja kami akan melakukan berbagai hal yang diperlukan. Untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di rumah sakit kami," sebut Kamaruzzaman. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya