Liputan6.com, Jakarta Keputusan penghapusan daftar 14 negara transmisi Omicron yang masuk Indonesia, menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.
Peniadaan 14 negara tersebut terlihat pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Pada SE terbaru, tidak ada ketentuan terkait negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Keputusan ini diambil, mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 negara dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022," tegas Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 16 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional."
Walau ada keputusan penghapusan daftar negara asal Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia, protokol pelaku perjalanan luar negeri tetap ketat, baik dari skrining kedatangan maupun kewajiban karantina.
"Tentunya, dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Satgas sebelumnya," jelas Wiku.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Karantina Jadi 7 Hari
Atas penghapusan daftar 14 negara, Wiku Adisasmito menekankan, Pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA menjadi 7 hari.
Sebelumnya, aturan karantina 10 dan 7 hari tergantung negara asal kedatangan, yang mana ada transmisi Omicron.
"Karantina semuanya menjadi 7x24 jam," tambah Wiku.
Kebijakan karantina tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No. 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun SK dan SE terbaru di atas, ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022.
Advertisement