14 Negara Dilarang Masuk RI Gegara Omicron, Tak Berlaku bagi Kriteria WNA Ini

Ada pengecualian bagi WNA yang tetap diperbolehkan masuk Indonesia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 15:00 WIB
Sunyi Sepi Bandara di Jepang Tanpa Kunjungan Turis Asing
Seorang pria melewati papan penerbangan yang dibatalkan di bandara internasional Haneda Tokyo, Selasa (30/11/2021). Jepang melarang semua warga asing memasuki negaranya mulai Selasa (30/11) hingga sebulan ke depan untuk mengantisipasi penyebaran varian Covid-19 Omicron. (Philip FONG/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menutup pintu masuk sementara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara yang terdeteksi laporan kasus transmisi Omicron tinggi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penutupan sementara pintu masuk Indonesia, tak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

"Surat edaran terbaru ini menegaskan penutupan sementara masuknya WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah kasus Omicron," ujar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 6 Januari 2022.

Secara rinci, sesuai surat edaran terbaru yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022, penutupan sementara ditujukan kepada negara dengan tiga kriteria.

Pertama, yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis.

Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Ketiga, negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

9 Pintu Masuk Kedatangan Indonesia

109 Juta Warga AS Diperkirakan Akan Bepergian
Pelancong berkumpul di terminal internasional Bandara Los Angeles (LAX) di tengah lonjakan kasus varian omicron, Selasa (21/12/2021). AAA memperkirakan lebih dari 109 juta orang Amerika akan melakukan perjalanan selama musim liburan antara 23 Desember dan 2 Januari. (MARIO TAMA/Getty Images via AFP)

Selain surat edaran, Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.2 Tahun 2022 tentang tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang juga diterbitkan.

Pada surat keputusan terbaru yang diteken Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022, Wiku Adisasmito menambahkan, adanya penetapan pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

"Jadi, hanya melalui 9 portal, antara lain, Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara," tambahnya.

"Selanjutnya, di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur."

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya