Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sebanyak 41 daerah masuk kategori Level 3.
Dalam hal ini, terjadi peningkatan jumlah daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3. Pada pekan sebelumnya, ada 2 daerah yang masuk PPKM Level 3, lalu asesmen minggu ini bertambah menjadi 41 daerah.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan RI Safrizal ZA mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster), serta terus memperkuat aktivasi Posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.
"Seruan ini sejalan dengan imbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," ucap Safrizal melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya pasien COVID-19 dengan gejala berat atau punya komorbid."
Pengaktifan Posko di RT/RW
Dalam InMendagri Nomor 9 Tahun 2022 terbaru, sudah ditegaskan ketetapan aturan di PPKM Level 3 terkait PPM Mikro di RT/RW. PPKM Mikro diberlakukan, khususnya zona merah COVID-19. Upaya ini untuk menekan penularan virus Corona.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah, demikian bunyi InMendagri sebagaimana diterima Health Liputan6.com.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Safrizal ZA menambahkan, perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe. Ini sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran COVID-19.
Perihal kegiatan belajar mengajar di Level 3, maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement