Heboh! Beredar di WhatsApp SE Berisi Pandemi COVID-19 Dicabut dan Tidak Berlaku

Penjelasan Satgas terkait kabar pandemi COVID-19 dicabut dalam potongan surat yang beredar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Mar 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 16:35 WIB
FOTO: Implementasi Penerapan 3M - 3T Sambut Endemi
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi potongan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa, 'Pandemi COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.' Kabar ini menyebarluas lewat pesan WhatsApp, dilengkapi sepotong narasi pencabutan COVID-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.

Informasi mengenai status pandemi COVID-19 dicabut adalah tidak benar. Faktanya, kalimat yang dijadikan narasi merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya, yakni No. 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (6/3/2022), pada halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut ini kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran yang dimaksud:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh dokumen lengkap dari SE Satgas No. 9 Tahun 2022 tersebut.

Surat Edaran Satgas COVID-19
Narasi yang beredar, "Akhirnya, COVID-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Surat Edaran satgas SE Satgas No. 9/2022," yang mana adalah potongan halaman terakhir surat dalam surat yang dimaksud. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)
Surat Edaran Satgas COVID-19
Bagian lengkap kalimat dalam Surat Edaran Satgas No. 9/2022 yang menegaskan, bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya, yakni No. 7 Tahun 2022. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya