Wacana Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Pertimbangan vaksin booster jadi syarat perjalanan adalah kewenangan Pemerintah pusat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jun 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 09:00 WIB
Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Terkait wacana vaksin booster menjadi syarat perjalanan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengatakan hal itu adalah kewenangan Pemerintah pusat. Pertimbangan matang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.

Dalam pertimbangan suatu kebijakan perihal vaksin booster, Pemerintah juga melihat perkembangan kasus COVID-19 nasional. Meski terbilang terkendali, kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir tengah naik, bahkan kasus baru menembus angka 2.000 pada 24 Juni 2022.

"Ya, bisa saja kita serahkan usulan persyaratan perjalanan itu harus booster. Tetapi ini menjadi kewenangan dari pemerintah pusat sekaligus mendengar dan menjadi kesepakatan bersama," ucap Syahril saat konferensi pers Perkembangan Kasus COVID-19, Hepatitis Akut dan Cacar Monyet di Indonesia yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022.

"Kalau memang ini (vaksin booster sebagai syarat perjalanan) dianggap suatu hal yang paling baik, maka kita lakukan untuk bangsa dan negara ini."

Dalam upaya menekan penyebaran varian baru, vaksin booster juga sudah menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Pada aturan terbaru, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan protokol kesehatan untuk acara berskala besar dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi booster.

"Kita sudah melakukan (kebijakan vaksin booster) dalam persyaratan mudik dan memang saat ini Satgas COVID-19 juga memberikan pengetatan. Yang harus kita lakukan di antaranya, untuk tempat pertemuan ya yang berskala besar dan lebih dari 1.000 orang," jelas Syahril.

"Dan tentu saja kita akan upayakan supaya bagaimana menekan kasus dengan cara booster tadi."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Buka Peluang Booster untuk Syarat Perjalanan

FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Warga usai menjalani vaksinasi COVID-19 petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Matraman di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan syarat perjalanan harus vaksin booster. Kemungkinan booster ini melihat jika kasus COVID-19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 terus naik.

"Kalau (sampai) Juli nanti, angka kasus kita masih terus juga naik, belum tahu kapan turun, kita akan mungkin membuat persyaratan perjalanan itu harus (vaksin) booster. Ini demi kita semua," jelas Luhut dalam sambutan Puncak Acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia LAGAWIFEST 2022 di Lampung pada Kamis, 23 Juni 2022.

Menurut Luhut, perkembangan kasus COVID-19 global juga tengah naik. Bahkan hampir di seluruh negara di dunia, terlebih dengan adanya penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Saya mohon pemahaman kita bersama. Karena di Amerika saja (kasus COVID-19) sedang naik. Hampir semua dunia sekarang naik. Singapura yang dekat dengan kita juga naik sangat tinggi," bebernya.

"Malaysia juga sedang naik tinggi. Jadi, saya mohon, kita semua harus disiplin, harus mendengarkan arahan Pemerintah."

Segera Vaksinasi Booster

Vaksinasi Booster COVID-19 di Jakarta
Warga antre mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Program booster COVID-19 diberikan kepada kelompok prioritas yaitu lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perkembangan COVID-19 secara nasional, lanjut Luhut Binsar Pandjaitan, harus diwaspadai. Sebab, ada kecenderungan naik.

"Sekarang, ada cenderungan naik karena BA.4 dan BA.5. Nah, ini perlu kita waspadai dengan baik walaupun tingkat rumah sakit tuh masih rendah, keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) masih rendah juga tingkat kematian masih sangat rendah," katanya.

"Dan juga angka positivity rate masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah 5. Tapi saya mohon, kita semua waspada. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang lalu."

Pemerintah tetap terus memonitor perkembangan kasus COVID-19. Masyarakat diimbau untuk segera vaksinasi booster sebagai bentuk perlindungan.

"Kami monitor (kasus COVID-19) ini semua. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan kita tetap hati-hati. Yang belum booster, saya saranin ya booster," terang Luhut.

"Booster ini sudah dibuktikan, dia akan banyak membantu untuk mengurangi pressure (tekanan) dari varian BA.4 dan BA.5 tadi. Jadi, saya betul-betul minta Bapak/Ibu sekalian, ayo mari kita semua ber-booster!"

Alarm yang Harus Diwaspadai

Pemprov DKI akan Revitalisasi Satu JPO Lagi di Jalan Sudirman
Penumpang melintasi JPO yang juga akses menuju Halte Transjakarta Karet di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Hotel Le Meridien. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, kenaikan kasus positif belakangan ini menjadi peringatan yang harus diwaspadai dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Meskipun angka kenaikan ini terbilang tidak tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan, tetapi kenaikan ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.

Dari perkembangan penanganan terkini, kenaikan kasus mingguan sebesar 105 persen. Dari 3.688 pada minggu lalu, menjadi 7.587 pada pekan ini. Kenaikan ini turut memengaruhi kenaikan kasus aktif, yang sebelumnya 4.734 menjadi 8.594 pada pekan ini.

Kenaikan kasus terbanyak disumbangkan dari tiga provinsi, yaitu, DKI Jakarta (naik 2.769 kasus), Jawa Barat (naik 686 kasus), dan Banten (naik 285 kasus).

"Dengan meningkatnya kasus positif dan kasus aktif, maka seharusnya kasus kematian ditekan dan persentase kesembuhan ditingkatkan. Nyatanya, di pekan terakhir, terjadi kenaikan kematian mingguan dari 28 menjadi 44 kasus," imbuh Wiku.

"Dan seharusnya, dengan naiknya angka kematian, maka segera lakukan evaluasi dan mitigasi agar kematian tidak terus meningkat."

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya