Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung vaksin booster sebagai syarat wajib perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik, Pemerintah sudah menyiapkan sentra vaksinasi COVID-19 yang tersebar di berbagai daerah. Tujuannya agar masyarakat dapat mudah mengakses vaksin COVID-19.
Di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada lebih dari 70 sentra vaksinasi COVID-19 yang tersedia.
Baca Juga
"Pemerintah berupaya menyediakan sentra vaksinasi di tiap daerah dan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mengerahkan (sentra vaksinasi), baik unsur pemerintah maupun swasta yang ada," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (16/7/2022).
Advertisement
"Khusus di Jabodetabek sendiri, Pemerintah telah menyediakan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi. Dan jumlah ini akan terus bertambah."
Pengaturan wajib vaksin booster untuk perjalanan domestik dan luar negeri tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19, yaitu SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedua SE di atas ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022 dan mulai berlaku per 17 Juli 2022.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Layanan Vaksinasi di Tempat Umum
Untuk kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Arahan Mendagri sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah, salah satunya menggelar layanan vaksinasi di tempat umum.
Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:
- Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya
- Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
- Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat
Advertisement
Cari Sentra Vaksinasi COVID-19
Adanya kewajiban booster untuk perjalanan dan beraktivitas, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat jauh-jauh hari mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk dibooster.
"Segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat," ujarnya.
"Bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni rumah sakit dan puskesmas ataupun rumah sakit swasta. Wajib vaksin booster ini tidak hanya untuk syarat perjalanan, melainkan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik."
Pencarian lokasi vaksinasi COVID-19 khusus fasilitas kesehatan (faskes) juga dapat diakses publik melalui situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Dalam situs tersebut, masyarakat dapat menemukan sentra vaksinasi faskes terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.
Jika sudah meng-klik provinsi, maka otomatis akan tertera daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Pilih kabupaten/kota, lalu klik 'Cari Sekarang.' Selanjutnya, laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Booster untuk Melindungi Masyarakat
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan distribusi vaksin booster ke setiap daerah. Hal ini sejalan dengan sosialisasi aktif ke masyarakat terkait pentingnya vaksinasi COVID-19.
Salah satu cara Pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi booster, terang Wiku Adisasmito, dengan menerapkan wajib vaksin dalam berkegiatan.
"Sebagaimana dengan negara lain, Indonesia juga terus berupaya meningkatkan resiliensi terhadap dinamika penularan virus dengan meningkatkan cakupan vaksin, khususnya booster terus menerus," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengingatkan vaksinasi booster demi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan masyarakat seperti lansia, orang dengan komorbid hingga anak-anak.
"Terlepas dari aturan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa divaksin booster semata-mata agar kita dan orang terdekat, khususnya populasi berisiko lebih terproteksi dari penularan virus, termasuk kasus varian baru," pungkasnya.
Advertisement