Banyak Pihak Dukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Diminta Jangan Ragu

Komnas PT mendorong adanya kenaikan tarif cukai rokok dan meminta pemerintah untuk tidak ragu-ragu melakukannya, terutama di tahun 2023.

oleh Diviya Agatha diperbarui 04 Nov 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 20:00 WIB
Merokok
Ilustrasi Merokok Credit: pexels.com/Lee

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini telah didukung oleh banyak pihak.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta bahwa kenaikan tarif cukai rokok tidak hanya berlaku pada cukai hasil tembakau (CHT). Melainkan juga pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya.

Salah satu pihak lainnya yang mendukung kenaikan cukai rokok adalah Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Program Manager Komnas PT, Nina Samidi mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk ini.

Nina mendorong agar pemerintah tidak ragu-ragu dalam menaikkan tarif cukai rokok, terutama untuk tahun 2023 mendatang. Setidaknya kenaikan harus dilakukan sebesar 20 persen.

"Minimal sebesar 20-25 persen kenaikan cukai tersebut. Kenaikan ini juga harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok agar tidak ada pilihan untuk konsumen beralih ke harga rokok yang lebih murah," ujar Nina melalui siaran pers yang dipublikasikan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Jumat (4/11/2022).

Menurut Nina, selain dari sisi fiskal, kebijakan non-fiskal lainnya perlu ikut diperkuat untuk mengendalikan prevalensi perokok. Terutama pada perokok anak.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, perokok anak pada usia 10-18 tahun pun meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2013, hanya ada 7,2 persen anak yang merokok. Namun pada 2018, persentasenya meningkat jadi 9,1 persen.

Miris, Banyak Anak Usia Sekolah Merokok

Kampung Kawasan Tanpa Rokok di Matraman
Anak-anak melintasi mural bertema bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Warga sejumlah RT di RW 06 berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dr Hj Anis Byarwati mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok memang harus memikirkan banyak sisi.

"Dalam menelaah kebijakan cukai rokok ini, kami melakukan kunjungan kerja ke seluruh wilayah Indonesia. Kami menemukan banyak sekali hal-hal yang sangat miris," ujar Anis.

"Sebagian tadi sudah diungkapkan oleh adik-adik Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) ini seperti banyaknya anak-anak usia sekolah yang merokok, kemudian rokok juga bagian dari culture atau heritage."

Sehingga menurut Anis, cukai merupakan instrumen penting untuk pembatasan konsumsi rokok. Mengingat dampak rokok begitu luas dan berbahaya.

Dari data Riskesdas 2018, jumlah perokok dewasa di Indonesia masih sangat tinggi. Setidaknya tercatat 62,9 persen perokok dengan kategori usia dewasa.

Konsumsi rokok pun telah dianggap sebagai hambatan besar dalam mewujudkan cita-cita dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Itulah mengapa keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok disambut baik oleh banyak pihak.

Menghambat Kesehatan, Kualitas, dan Cita-Cita

Ilustrasi Penolakan Rokok (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penolakan Rokok (Liputan6.com/M.Iqbal)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dr Femmy Eka Kartika Putri mengungkapkan hal serupa.

"Konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan cita-cita meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia khususnya pada pemuda," kata Femmy.

Cukai sendiri terbukti di berbagai negara sebagai instrumen fiskal paling efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Bahkan, pengendalian konsumsi rokok dengan cara ini menjadi sebuah pilar penting.

"Jadi saya sampaikan kembali, pengendalian konsumsi merupakan salah satu pilar paling penting. Terutama dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia," ujar Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febri Pangestu.

Pengalihan Budget Rokok

Ilustrasi Berhenti Merokok
Ilustrasi Berhenti Merokok. Photo Copyright by Freepik

Pendapat selaras disampaikan oleh Koordinator Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah dan Kedaruratan Kesehatan, Kemenko PMK, Rama Prima Syahti Fauzi.

Menurutnya, kenaikan harga rokok bisa menggeser pola konsumsi masyarakat. Dengan begitu, budget untuk membeli rokok secara langsung maupun tidak langsung bisa beralih ke hal lain.

"Harga rokok diharapkan naik agar dapat menggeser pola konsumsi di 2023 agar belanja masyarakat tidak di industri rokok. Melainkan ke peternak telur, petani-petani hortikultura, sayuran, buah-buahan, dan sebagainya," ujar Rama.

Selain itu, menurut Rama, cara ini di sisi lain dapat membantu mempercepat penurunan stunting di Indonesia yang masih tinggi.

Merespons hal ini, dukungan diberikan oleh CISDI, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Komnas PT, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) lewat menyelenggarakan rapat umum dengan tema Muda Merebut Kembali Ruang Aspirasi dalam puncak kegiatan DPRemaja.

Ruang Aspirasi merupakan wadah yang mempertemukan anggota DPRemaja yang terdiri atas 18 perwakilan dari kaum muda Indonesia, dengan para pemangku kebijakan untuk menyampaikan seluruh hasil temuan terkait rokok dan dampaknya.

Infografis Bahaya Merokok
Infografis Bahaya Merokok
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya