Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.
Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.
Advertisement
Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.
"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.
Selesaikan Penanganan COVID-19
Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Pelaporan kepada Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.
Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
- Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kemudian Pasal 15 berbunyi:
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan
Pembentukan Awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kilas balik, sebelum menjadi Satgas Penanganan COVID-19, pembentukan awal penanganan pandemi diampu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembentukan Gugus Tugas ini diresmikan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi tertanggal 13 Maret 2020. Pasal 1 berbunyi, Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, terdapat perubahan Keppres, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan Keppres diteken Jokowi tertanggal 20 Maret 2020.
Perubahan yang dimaksud dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 pada struktur keanggotaan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Dalam hal ini, keanggotaan Gugus Tugas tidak berdiri sendiri, melainkan juga berasal dari unsur pemerintah dan lembaga/instansi lainnya.
Ada pula penjelasan landasan hukum soal percepatan penyediaan alokasi kebutuhan yang diperlukan pada masa kedaruratan pandemi COVID-19.
Advertisement