3 Obat Merek Praxion Masuk Daftar 172 Obat Sirup yang Aman Versi BPOM RI

BPOM pernah mengeluarkan daftar obat aman yang salah satunya obat sirup Praxion

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Feb 2023, 13:51 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 13:51 WIB
Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak
Pedagang merapikan rak yang sebelumnya diisi dengan obat sirup anak di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon mengungkapkan penjualan obat sirup bagi pedagang di Pasar Pramuka sudah anjlok hingga 95 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Obat sirup Praxion yang kini dikait-kaitkan dengan kasus meninggalnya anak umur satu tahun akibat gagal ginjal akut di DKI Jakarta sempat masuk daftar 172 obat sirup aman.

Daftar obat ini diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Kamis, 1 Desember 2022.

Tak hanya satu, tiga merek obat sirup Praxion terlihat berjajar di antara deretan nama obat lainnya.

Tiga obat Praxion yang masuk daftar obat sirup aman menurut BPOM RI adalah: 

  • Praxion, Paracetamol 100 MG/ML, Drops, Dus, Botol @15 ML, PT Pharos Indonesia
  • Praxion, Paracetamol 120 MG/5ML, Suspensi, Dus, Botol Plastik @60 ML, PT Pharos Indonesia
  • Praxion Forte, Paracetamol 250 MG/5ML, Suspensi, Dus, Botol Plastik @60 ML, PT Pharos Indonesia

Obat Praxion Masuk Daftar Obat Sirup yang Aman

Tak hanya pada 1 Desember, ketiga obat tersebut pun masih mejeng di barisan obat aman pada data yang dirilis 29 Desember 2022.

"Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," bunyi keterangan BPOM.

Dengan kata lain, sejumlah obat sirup yang masuk ke dalam daftar tersebut adalah obat yang aman dikonsumsi anak.

Informasi keamanan obat didapat dari hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol.

Dihentikan Sementara

Namun, adanya kasus anak yang meninggal setelah mengonsumsi Praxion membuat obat tersebut dihentikan sementara distribusi dan produksinya. Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.

BPOM juga sudah meminta PT Pharos Indonesia selaku produsen untuk melakukan penarikan obat secara sukarela dari pasaran.

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata BPOM pada Senin, 6 Februari 2023.

BPOM juga telah melakukan investigasi atas produk obat sirup yang dikonsumsi pasien.

Termasuk melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi.

Serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Pemeriksaan Sarana Produksi

Lebih lanjut, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sebelumnya, dalam laman resmi PT Pharos Indonesia dijelaskan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikasi good manufacturing practice (GMP) atau cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Bahkan, sertifikat ini didapatkan sejak 30 Juni 1990. Dengan begitu, Pharos menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menerima sertifikat CPOB.

Dengan adanya kasus baru gagal ginjal akut di 2023, maka per 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus gangguan ginjal akut dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Kasus Kematian Terbaru

Sedangkan, kasus meninggal terbaru yang menyeret nama Praxion terjadi pada anak berumur satu tahun asal DKI Jakarta.

Mulanya, anak tersebut sempat demam kemudian diberi obat merek Praxion yang dibeli mandiri di apotek.

Selang tiga hari usai mengonsumsi obat sirup tersebut, atau tepatnya pada 28 Januari 2023, gejala pada anak malah bertambah termasuk tidak bisa buang air kecil.

Anak sempat dibawa ke puskesmas lalu dirujuk. Hingga akhirnya dibawa ke RSCM tapi meninggal dunia pada 1 Februari 2023.

Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak?
Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya