Liputan6.com, Jakarta Pengobatan patah tulang ala Ida Andriyani atau yang populer dengan nama Ida Dayak di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat sedang menghebohkan jagad dunia maya. Pengobatan Ida Dayak diklaim manjur, bahkan ada juga warga yang mengaku langsung sembuh.
Menanggapi pengobatan Ida Dayak, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi buka suara. Bahwa sebetulnya pengobatan tradisional tidak dilarang. Namun, terdapat regulasi dalam pengobatan tradisional.
Baca Juga
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional)," kata Nadia melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 5 April 2023.
Advertisement
Regulasi soal Pengobatan Tradisional
Beberapa regulasi soal pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Nadia menyebut regulasi yang dimaksud, antara lain:
- PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
- Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Permenkes nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi Layanan Kesehatan Konvenvensional dan Kestrad)
- UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Saking Membludak, Pengobatan Ida Dayak Batal
Pengobatan Ida Dayak yang diklaim manjur menyorot perhatian publik. Saking viralnya, banyak warga dari luar Depok berdatangan dan membludak.
Kemarin (4/4/2023), pengobatan Ida Dayak di Markas Kostrad Cilodong, Kota Depok dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan pada hari Senin (3/4/2023) sebelumnya.
Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad, Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun mengatakan, membatalkan pengobatan dikarenakan jumlah masyarakat yang hadir cukup banyak. Jumlah tersebut membuat Ida Dayak tidak mampu melayani masyarakat satu persatu.
"Mohon maaf saya mengumumkan, Ibu tidak bersedia atau tidak mampu untuk melakukan pengobatan karena kondisinya ramai," ujar Bobby melalui pengeras suara, Senin (3/4/2023).
Masyarakat yang Datang Cukup Banyak
Apabila dilakukan pengobatan satu persatu dengan jumlah masyarakat yang datang cukup banyak, akan membutuhkan waktu cukup lama. Menurutnya, pengobatan yang dilakukan Ida Dayak terhadap masyarakat yang datang membutuhkan waktu lebih dari lima hari.
“Tidak mungkin selesai dalam waktu empat sampai lima hari,” tegas Bobby.
Advertisement
Masyarakat Kecewa Diminta Pulang
Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun meminta maaf dan masyarakat dapat memaklumi pembatalan pengobatan Ida Dayak. Ia meminta masyarakat pulang.
“Besok (hari ini) tidak ada pengobatan, saya evaluasi, saya pending dulu,” ucapnya.
Masyarakat yang Ingin Berobat Kecewa
Pembatalan pengobatan Ida Dayak membuat masyarakat yang datang yang ingin berobat kecewa. Bahkan ada masyarakat yang rela datang sejak pagi untuk mendapatkan pengobatan Ida Dayak terlebih dahulu.
"Saya datang setelah sahur, rumah saya di Bogor bawa anak saya yang sakit,” ujar Wanto, salah satu warga yang ingin mengobati anaknya.
Wanto mengungkapkan, pembatalan dikarenakan masyarakat yang datang tidak tertib dan ingin saling mendahului. Pengobatan yang akan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 15.00 WIB, tidak dilaksanakan.
“Pas bapak TNI tadi ngumumin saya langsung kecewa ini gara-gara pada ga tertib,” pungkas Wanto.