RUU Kesehatan Disebut untuk Kawal Reformasi Kesehatan, Lalu Kenapa 10 UU Bakal Dicabut?

RUU Kesehatan disebutkan mengawal reformasi kesehatan, tapi kenapa ada 10 UU yang harus dicabut nanti?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum
Ilustrasi RUU Kesehatan disebutkan mengawal reformasi kesehatan, tapi kenapa ada 10 UU yang harus dicabut nanti? (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu polemik RUU Kesehatan yang masih terus dipertanyakan adalah tentang 10 Undang-Undang (UU) yang harus dicabut nanti jika RUU ini akan disahkan. Pertanyaan ini disuarakan oleh Organisasi Profesi dalam Aksi Damai Jilid 2 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' pada Senin, 5 Juni 2023.

Juru Bicara Aksi Damai IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria mengaku heran kenapa harus mencabut dan menghapus 10 UU eksisting. Padahal dikatakan RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengawal reformasi kesehatan di Indonesia.

Pada UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit contohnya -- yang akan ikut dicabut jika RUU Kesehatan disahkan -- memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.

"Nah, itu yang ingin kami sampaikan. Bahwa reformasi pelayanan kesehatan kita semua dapat. Setuju. Yang kami pertanyakan, kenapa harus menghapus dan mencabut, bahkan undang-undang rumah sakit pun harus dicabut," ucap Beni di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

"Bahwa undang-undang rumah sakit itu memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. Untuk apa? Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit. Tapi kenapa itu dicabut?"

Kenapa Pembahasan RUU Kesehatan Harus Sembunyi-sembunyi?

Selain itu, Beni juga mempertanyakan kenapa pembahasan RUU Kesehatan terkesan sembunyi-sembunyi. Terlebih lagi, organisasi profesi kesehatan dianggap tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventariasi Masalah (DIM).

"Ini yang kami, Organisasi Profesi tuntut hari ini, transparansi. Ada apa ini? Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kemudian kenapa kami tidak dilibatkan? Kita kan sama-sama berdiri atas kepentingan rakyat," terangnya.

Masih Tanda Tanya, Kenapa 10 UU Harus Dicabut?

Disampaikan kembali oleh Beni Satria, organisasi profesi masih mempertanyakan alasan pencabutan 10 UU kesehatan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan.

Kemudian kenapa pula RUU Kesehatan dibahas terburu-buru. Pertanyaan inilah yang belum diakui organisasi profesi belum mendapat jawabannya.

"Kami masih tanda tanya hari ini, kenapa sebenarnya undang-undang harus dicabut?" terang Beni.

"Kemudian kenapa ini dipaksakan? Kenapa ini dilakukan secara terburu-buru? Kenapa kami tidak dilibatkan? Kenapa melibatkan organisasi (profesi) yang tidak jelas?" 

'Berdarah-darah' Menolong Pasien

Menyuarakan organisasi profesi yang kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam RUU Kesehatan, Beni menuturkan, para tenaga kesehatan justru yang berdarah-darah menolong pasien.

"Kami berdiri atas pelayanan kesehatan, kami yang melayani masyarakat di lapangan sampai di daerah. Kami yang menyeberang pulau, kami yang harus berjalan kaki. Kami yang menolong persalinan, kami yang 'berdarah-darah', bahkan kami menikmati baunya pasien itu kami," tuturnya.

10 UU yang Akan Dicabut dan 2 UU Direvisi

Ilustrasi berkas | Andrea Piacquadio dari Pexels
Ilustrasi berdasarkan hasil Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan, ada 10 UU yang dilebur dalam RUU Kesehatan sekaligus akan dicabut. | Andrea Piacquadio dari Pexels

Berdasarkan hasil Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan, ada 10 UU yang dilebur dalam RUU Kesehatan sekaligus akan dicabut. Kesepuluh UU, antara lain:

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  6. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  7. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  8. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  10. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Selanjutnya, ada dua UU yang tetap berlaku, tapi sebagian substansi akan diubah atau direvisi. Dua UU, yakni:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  2. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

UU Eksisting yang Digabung dalam RUU Kesehatan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (5/4/2023) mengatakan, sebanyak 10 Undang-Undang Kesehatan eksisting akan digabung menjadi satu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Usulan dari DPR, sembilan UU eksisting digabung jadi satu. Usulan dari pemerintah, akan ditambah satu menjadi sepuluh UU," kata Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Kerja terkait RUU Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Sejumlah UU yang Akan Memiliki Perubahan Substansi

Dari 10 UU di atas, Budi Gunadi menyebutkan, terdapat sejumlah UU yang akan memiliki beberapa perubahan substansi di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Usulan DPR ada empat UU yang akan diubah. Usulan kami hanya dua UU saja yang diubah isinya -- yakni UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," lanjutnya.

Infografis Pembahasan RUU Kesehatan Dibayangi Ancaman Mogok Nasional. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pembahasan RUU Kesehatan Dibayangi Ancaman Mogok Nasional. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya