Ramai Mandatory Spending Hapus Pembiayaan BPJS Kesehatan, Kemenkes: Informasi Menyesatkan

Mandatory spending yang tak ada besaran dalam UU Kesehatan disebut-sebut menghapus pembiayaan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Agu 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 10:00 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Mandatory spending yang tak ada dalam UU Kesehatan disebut-sebut menghapus pembiayaan BPJS Kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Besaran anggaran wajib atau mandatory spending yang tak tercantum lagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan disebut-sebut menghapus pembiayaan BPJS Kesehatan. Informasi ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Salah satu narasi yang beredar adalah skema pembiayaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dihapus akibat dampak dicabutnya mandatory spending dalam UU Kesehatan terbaru.

Merespons narasi di atas, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, pencabutan mandatory spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, informasi yang beredar itu menyesatkan.

"Terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS, tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan," tegas Syahril kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam.

"Tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan."

Bukan Berarti Anggaran Tidak Ada

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan.

Dengan dihapuskannya mandatory spending, bukan berarti anggaran kesehatan itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

Tidak Buang-Buang Anggaran

Anggaran kesehatan akan lebih efektif dan efisies karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan dicapai. Tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya.

Dengan demikian, semua tepat sasaran sehingga tidak buang-buang anggaran.

Untuk Belanja Wajib Program Kesehatan

Mohammad Syahril menjelaskan, mandatory spending lebih berkaitan dengan belanja wajib untuk program pemerintah di bidang kesehatan. Sebut saja untuk menurunkan stunting sampai eliminasi tuberkulosis (TB).

“Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), mengeliminasi kusta, eliminasi TB, dan juga penyiapan sarana prasarana,” jelasnya.

Uang Dikelola dari Iuran Peserta BPJS

Ilustrasi Tuberkulosis
Ilustrasi berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial, yang mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan. Foto oleh Anna Shvets dari Pexels

Skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial, yang mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri. Kemudian bagi pekerja penerima upah (pekerja formal), maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (membayar iuran 1 persen) dan pemberi kerja (membayar iuran 4 persen).

Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan," tutup Mohammad Syahril.

Mengancam Program JKN

Isu hilangnya mandatory spending di Undang-Undang (UU) Kesehatan sempat disinyalir membuat 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Malang, Jawa Timur dinonaktifkan. Topik ini menjadi perbincangan hangat warganet di platform Twitter X pada 2 Agustus 2023.

Narasi yang beredar menyebut, bahwa tak lagi tercantum mandatory spending di UU Kesehatan justru akan mengancam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dari segmen PBI, baik yang ditanggung anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

Narasi itu diunggah oleh akun Twitter @Dok*** pada 2 Agustus 2023.

Berikut keterangan yang ditulis:

 

Inilah yg kami kawatirkan

UU Kesehatan yg menghapus mandatory spending akan mengancam program JKN/BPJS Kesehatan

Kondisi di bawah terjadi saat masih ada kewajiban Pemda alokasikan 10% APBD

Bagaimana jika tidak diwajibkan?

Bagaimana nasib 600rb jiwa di bawah jika sakit?? 😔 

 

Unggahan Twitter di atas juga dilengkapi dengan sepucuk surat berkop BPJS Kesehatan di Twitter, yang berisi pemberitahuan penonaktifan PBI Kabupaten Malang tersebut.

Infografis Intip Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Intip Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya