Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan rupanya menonaktifkan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Malang, Jawa Timur per 1 Agustus 2023. Kabar ini beredar luas melalui unggahan sebuah surat berkop BPJS Kesehatan di Twitter, yang berisi pemberitahuan penonaktifan PBI tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengungkapkan alasan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI di daerahnya. Bahwa hal itu merujuk pada permintaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
Baca Juga
"Dasar penonaktifan adalah menindaklanjuti permintaan Dinkes Kabupaten Malang," ungkap Roni kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Advertisement
Pemutakhiran Data Kemiskinan
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyampaikan, penonaktifan 679.721 peserta PBI ini berkaitan dengan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam hal ini, mencari peserta PBI yang benar-benar tepat sasaran.
Sehingga tetap ada penambahan ulang data yang akan menjadi peserta PBI Kabupaten Malang.
"Kami melakukan pemadanan data miskin. Mencari yang miskin yang dapat. Jadi September itu nanti akan ada 259.000 yang ditambahkan ulang menjadi anggota BPJS -- untuk kelompok PBI," ujarnya melalui pesan singkat.
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Rujukan penonaktifan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Malang ini bermula dari surat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang perihal 'Pengajuan Penonaktifan Kepesertaan PBID Kabupaten Malang' tertanggal 31 Juli 2023.
Dari surat yang diperoleh Health Liputan6.com ini ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Bunyi surat, yakni:
Menindaklanjuti Hasil Rapat Pimpinan Pemerintah Kabupaten Malang pada hari Senin, 31 Juli 2023 di Ruang Rapat Anusapati Lt. 2 Pemerintah Kabupaten Malang, sehubungan dengan hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang Menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Tahun 2023, sejumlah 679.721 jiwa dengan data terlampir.
Advertisement
Surat BPJS Kesehatan Cabang Malang
Selanjutnya, terdapat surat dari BPJS Kesehatan Cabang Malang yang merespons surat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Surat ini diunggah oleh akun Twitter @Dok*** pada 2 Agustus 2023.
Isi surat berbunyi:
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Tahun 2023, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Pemerintah Kabupaten Malang akan menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 1 Agustus 2023.
- Terkait poin di atas, apabila peserta tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, maka agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Peserta Nonaktif Tetap Dilayani di Puskesmas dan RSUD
Selama proses pemadanan data miskin berlangsung, peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
"Agustus ini dilayani gratis di Puskesmas dan 2 RSUD," lanjut Wiyanto Wijoyo.
Pelayanan Kesehatan Tak Berhenti
Dipastikan oleh Wiyanto, pelayanan kesehatan akan terus berjalan selama proses pemutakhiran data.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin, kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Advertisement