Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) mengenalkan pentingnya kode etik di dunia kedokteran.
Menurut Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, kode etik adalah satu hal penting yang berkaitan dengan upaya perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya kode etik, masyarakat dapat terlayani dengan layanan yang sesuai berdasarkan bukti ilmiah Evidence Base Medicine (EBM). Kode etik juga berperan dalam mengatur pelayanan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing dokter.
Baca Juga
Menurut Adib, pembahasan soal kode etik dokter menjadi penting lantaran ada masalah-masalah pelanggaran etik baik di dalam maupun luar negeri.
Advertisement
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam World Medical Association (WMA) memaparkan berbagai permasalahan terkait etik.
“Permasalahan etik di dalam profesi kedokteran di seluruh dunia saat ini dihadapkan dengan era destruction, era digitalisasi pelayanan, era sosial media, era semacam anomali masyarakat yang saat ini harus kita hadapi,” kata Adib usai seminar etik “Dilema Terapi Kedokteran dengan pendekatan Penelitian Berbasis Pelayanan” di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Hal lain yang dinilai menjadi masalah kode etik dokter adalah hiperegulasi atau banyaknya regulasi yang menimbulkan dilema etik dalam pelayanan kesehatan.
“Sehingga kami di IDI ini ada satu lembaga otonom yang memang mendapatkan amanat tugas untuk menjadi penjaga profesi. Seperti halnya di organisasi-organisasi lain, ada dewan etiknya.”
“Tujuannya sama, yaitu menjaga profesi ini tetap menjalankan tugasnya dalam aspek memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.”
Sejarah Kode Etik Kedokteran
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto menerangkan soal sejarah kode etik kedokteran.
“Kalau bicara mengenai etik, sebenarnya di dunia kedokteran secara internasional itu diatur dalam deklarasi WMA. Deklarasi ini sebenarnya sudah ada mulai jauh 1949, secara resmi pertama kali di London dideklarasikan oleh WMA,” kata Djoko dalam kesempatan yang sama.
Setelah itu, kode etik kedokteran secara reguler direvisi sesuai dengan perkembangannya.
“Dan yang terakhir kemarin tahun 2022 bulan Oktober itu revisi terakhir dari International Code of Medical Ethic yang dilakukan di Berlin, Jerman.”
Advertisement
Jaga Dokter Tetap dalam Koridor
Intinya, lanjut Djoko, kode etik kedokteran menunjukkan bahwa dokter itu punya koridor etik yang harus dan wajib dipatuhi oleh semua dokter.
“Nah kebetulan di Indonesia kode etik kedokteran kita itu mulainya sejak 1969, itu yang pertama. Dan yang terakhir direvisi itu tahun 2012. Sesuai perintah dan amanah dari muktamar kemarin di Banda Aceh, kita akan juga merevisi, mengkaji ulang kode etik yang saat ini ada.”
Djoko menjelaskan, ada empat kewajiban dasar dan 21 pasal di dalam kode etik itu. Sementara, kode etik internasional dari awalnya 22 pasal, sekarang menjadi 40 pasal setelah mengalami beberapa perubahan.
“Nah ini sekarang lagi digodok dan mudah-mudahan bisa selesai secepatnya.”
Fungsi Perlindungan Masyarakat
Djoko menerangkan bahwa para dokter memiliki tanggung jawab moral pada masyarakat. Sesuai kode etik, masyarakat perlu dilayani sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kebutuhan pasien.
“Itu perintah UU juga demikian. Jadi kita berupaya agar masyarakat terlindungi dari apa yang kita berikan sebagai pelayanan pada masyarakat.”
Oleh karena itu, IDI menggelar seminar hari ini sebagai upaya memberi pencerahan kepada para dokter tentang adanya ketentuan etik yang harus dipatuhi.
“Kita juga ingin masyarakat yang kita layani atau pasien itu hak-haknya dijamin oleh dokter,” pungkas Djoko.
Advertisement