Menkes Budi: Bullying adalah Kebiasaan Buruk di Profesi Kedokteran yang Sangat Mulia

Ramai kasus bunuh diri pada mahasiswi PPDS Undip diduga karena dibully, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa perundungan di ranah pendidikan perlu segera diakhiri.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Agu 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 08:00 WIB
Soal PPDS Undip Diduga Bunuh Diri, Menkes Budi: Bullying adalah Kebiasaan Buruk di Profesi Kedokteran yang Sangat Mulia
Soal PPDS Undip Diduga Bunuh Diri, Menkes Budi: Bullying adalah Kebiasaan Buruk di Profesi Kedokteran yang Sangat Mulia (15/8/2024). Foto: Setwapres.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal meninggalnya mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari.

Dokter muda itu diduga bunuh diri akibat perundungan atau bullying yang dialami selama menjalankan masa PPDS. Meski, pihak Undip telah melayangkan bantahan soal dugaan tersebut.

Budi menyampaikan, perundungan di ranah pendidikan perlu segera diakhiri.

“Praktik bullying ini di Indonesia sudah sangat lama terjadi dan ini harus diselesaikan, harus dipotong jalurnya. Masa Indonesia sudah 79 tahun merdeka masih ada praktik-praktik seperti ini,” kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Budi menambahkan, Kemenkes pernah melakukan skrining kesehatan mental pada PPDS dan hasilnya banyak di antara mereka yang ingin mengakhiri hidup.

“Jadi ini sudah fenomena yang besar dan di sini saya mengajak semua sektor agar yuk kita hentikan, kita putus kebiasaan ini. Karena ini adalah kebiasaan buruk, berdampak buruk di profesi yang sangat mulia, kedokteran. Bayangkan kalau dokter-dokter ini sejak muda sudah dididik seperti itu,” papar Budi.

Ketimbang perundungan, lanjut Budi, banyak cara yang lebih saintifik untuk menciptakan tenaga kerja tangguh.

“Di kita kan banyak profesornya nih, banyak guru besarnya, harusnya banyak kok cara-cara mendidik untuk menciptakan manusia-manusia tangguh. Bukan hanya kedokteran ya, TNI, Polri, pilot, ada banyak profesi yang perlu memiliki ketangguhan mental tanpa bullying, tanpa menyebabkan depresi, tanpa menyebabkan orang ke-trigger untuk bunuh diri,” jelas Budi.

Kemenkes Lakukan Investigasi

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi
Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: Twitter @bambangsuling11.

Aulia Risma Lestari adalah dokter muda RSUD Kardinah Tegal yang diduga bunuh diri (bundir) lantaran tak kuat dengan perundungan dari senior. Ia tengah menjalani PPDS di RS Kariadi, Semarang.

Perempuan 30 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 diduga usai menyuntikkan obat bius ke dalam tubuhnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril, kasus ini tengah diinvestigasi.

Syahril mengatakan, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes. Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini.

“Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bundir untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Investigasi Mencakup Kegiatan Harian Korban

Dia menambahkan, walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi yang merupakan UPT Kemenkes.

“Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.”

Kemenkes pun memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi.

Penghentian Kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi

Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi
Mahasiswi PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi RUSP Dr. Kariadi. Foto: X @bambangsuling11.

Penghentian dilakukan Kemenkes RI lewat surat nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi.

“Yth. Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi di Semarang. Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro,” kata surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP. Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.”

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya