Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut.
Ketua Umum Pengurus Pusat POGI, Profesor Yudi Mulyana Hidayat, menyampaikan bahwa sudah ada lima saksi yang diperiksa.
Baca Juga
Baru Cabut STR Setelah Kasus Kekerasan Seksual Viral, Komisi IX DPR RI Panggil Kemenkes untuk Evaluasi
Soal Kasus Dokter Cabul, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran
Jangan Takut Lapor, Saksi dan Korban Bisa Adukan Tindak Kekerasan Seksual ke Hotline SAPA 129
“POGI akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polres Garut. Hari ini sudah memeriksa lima saksi di klinik Karya Harsa Garut, CCTV sebagai bukti tertanggal 20-06-2024 antara jam 11.00-12.00,” kata Yudi dalam keterangan resmi, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Yudi menambahkan, untuk mendalami kasus ini, Polda Jabar sudah membentuk tim khusus dan sudah membuka posko pengaduan.
“Polda Jabar sudah membentuk tim khusus, mencari pelaku, dan sudah dibuka posko pengaduan di Polres Garut bagi korban lain yang dianggap sebagai (korban) kekerasan seksual,” jelasnya.
Sebelumnya, Yudi menyampaikan bahwa kasus ini telah lama terjadi dan sudah ditangani pihak dinas kesehatan (Dinkes) Jawa Barat.
“Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan POGi cabang Jawa Barat (Priangan Timur).”
Bahkan, POGI sudah memanggil yang bersangkutan hingga tiga kali, tapi dokter berinisial SF itu tidak memenuhinya.
“PP POGI melaui POGI Cabang Jawa Barat telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk melakukan investigasi/klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir 3 kali,” ujar Yudi.
Jika Terbukti Ada Pelanggaran Etika
Jika terbukti ada pelanggaran etika, maka POGI tak segan memberikan sanksi pada oknum dokter obgyn.
“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi. PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan,” tegasnya.
Yudi memastikan bahwa terduga dokter obgyn yang dimaksud memang anggota POGI.
“Iya benar, anggota (POGI) baru,” katanya.
Sementara, terkait sanksi tegas yang disebutkan sebelumnya, Yudi mengatakan ini dapat berupa dikeluarkan dari anggota dan rekomendasi pencabutan izin praktik.
“Memungkinkan keduanya (dikeluarkan dari POGI dan pencabutan izin praktik), sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yudi.
Advertisement
Janji Kawal Kasus
Yudi berjanji pihaknya akan terus mengawal kasus ini supaya peristiwa serupa tidak terulang.
“PP POGI akan membantu dan mengawal proses hukum agar tidak terulang hal-hal seperti ini sebagai efek jera atau upaya preventif.”
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) juga telah mengambil tindakan pada oknum dokter obgyn di Garut yang diduga lakukan pelecehan seksual pada pasien.
“Sudah, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) untuk nonaktifkan sementara STR-nya (Surat Tanda Registrasi) sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman lewat pesan singkat pada Selasa (15/4/2025).
Mencuatnya Kasus Dokter Obgyn Garut
Dugaan kasus kekerasan seksual ini ramai jadi perbincangan setelah seorang ibu hamil di Garut mengungkap peristiwa yang menimpanya. Pelecehan terjadi saat ia sedang memeriksakan kondisi kehamilan.
Menurut sang ibu, pelecehan dilakukan oleh oknum dokter obgyn atau spesialis kebidanan dan kandungan yang sudah menanganinya tiga kali. Dugaan pelecehan seksual terjadi di pertemuan ketiga.
Advertisement
