Koordinasi dengan Pemda, KemenPPPA Pastikan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Oleh Dokter Obgyn

KemenPPPA memastikan pendampingan terhadap ibu hamil yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dokter obgyn.

oleh Tim Health Diperbarui 17 Apr 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 08:00 WIB
Ibu Hamil Sedih
Ilustrasi ibu hamil sedih/copyright shutterstock.com/aslysun... Selengkapnya
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, Jawa Barat guna memastikan pendampingan terhadap ibu hamil yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dokter obgyn.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di sana, sudah sejauh mana yang dilakukan, kemudian upaya yang bisa kita lakukan, terutama dalam perlindungan terhadap korban, pemulihan psikologisnya," ujar Arifah di Jakarta, Selasa, dilansir ANTARA.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum dokter obgyn atau dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 20 Juni 2024. Sebuah rekaman video CCTV beredar luas di media sosial, memperlihatkan pelecehan tersebut.

Saat ini, pihak Polres Garut tengah menyelidiki kasus ini.

Tanggapan Gubernur Jabar

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter obgyn di Garut ini juga mendapat tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi menilai harus dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin, bahkan gelar dokter oknum tersebut.

Menurut Dedi, profesi dokter memiliki kode etik dan komite yang mengurus hal tersebut sehingga sanksi tegas bukanlah sesuatu yang sulit.

"Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Selasa, dikutip ANTARA.

 

Proses Hukum Harus Tuntas

Dokter, kata Dedi, merupakan profesi yang melibatkan sumpah profesi sebelum berpraktik.

"Nah, ini yang dilakukan. Jadi, hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele," ujarnya.

Proses hukum pun menurutnya harus dijalankan hingga tuntas.

 

POGI Lakukan Investigasi

Dalam kesempatan berbeda, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) menyatakan tengah mengusut kasus tersebut dan siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran etika serta disiplin profesi.

"PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi," kata Ketua Umum POGI Yudi Mulyana Hidayat melalui keterangannya, Selasa.

Yudi mengonfirmasi, oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan tersebut adalah anggota baru POGI. Namun, jika terbukti bersalah, sanksi tegasnya dapat berupa pengeluaran dari keanggotaan POGI serta pencabutan izin praktik.

"Memungkinkan keduanya. Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan," ujar Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya