Liputan6.com, Jakarta Dugaan kasus kekerasan seksual kembali terjadi di dunia kedokteran. Seorang oknum dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut melakukan pelecehan seksual kepada pasien.
Menurut pasien, pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dokter obgyn saat pertemuan ketiga. Terkait ramainya kasus ini, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PP POGI) Profesor Yudi Mulyana Hidayat angkat bicara.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, kasus ini sudah lama terjadi dan sudah ditangani pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).
Advertisement
“Sementara saya sampaikan bahwa kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan POGI cabang Jawa Barat (Priangan Timur),” kata Yudi dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Saat ini, PP POGI tengah melakukan investigasi dan klarifikasi ulang terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
“PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran etika maka POGI tak segan memberikan sanksi pada oknum dokter obgyn.
“Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi. PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti
Yudi memastikan bahwa yang bersangkutan memang anggota POGI.
“Iya benar, anggota (POGI) baru,” katanya.
Sementara, terkait sanksi tegas yang disebutkan sebelumnya, Yudi mengatakan ini dapat berupa dikeluarkan dari anggota dan rekomendasi pencabutan izin praktik.
“Memungkinkan keduanya (dikeluarkan dari POGI dan pencabutan izin praktik), sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yudi.
Advertisement
