Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter obgyn di Garut mencuat dan menghebohkan publik.
Dokter berinisial SF, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasien ibu hamil, diketahui merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal ini, pihak Universitas Padjadjaran mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut.
Advertisement
"Menanggapi beberapa kasus pelanggaran kode etik profesi oleh oknum tenaga medis, seperti salah satunya kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan dokter spesialis kandungan di RS swasta di Garut, Universitas Padjadjaran menyatakan prihatin sedalam-dalamnya kepada pihak yang menjadi korban," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 16 April 2025.
Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh dokter obgyn di Garut tersebut telah mencoreng kode etik kedokteran. Mereka juga menyayangkan segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual, baik di lingkungan medis maupun institusi pendidikan.
"Khusus berkaitan dengan terduga pelaku pada kasus di Garut yang videonya telah viral saat ini, hasil penelusuran identitasnya menunjukkan memang benar mengarah ke alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad,"Â ujar mereka.
"Namun demikian, bila merujuk ke video yang beredar yang tidak secara jelas menunjukkan wajah terduga pelaku, Unpad tidak memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dan pembuktian dari pihak kepolisian."
Kasus Dokter Obgyn Garut di Luar Kewenangan Unpad
Unpad juga menegaskan bahwa terduga pelaku, yang saat ini bekerja sebagai profesional di lapangan, tidak lagi berada dalam lingkup kewenangan institusi pendidikan.
Oleh karena itu, semua proses hukum dan etika profesi terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, rumah sakit tempat bekerja, serta organisasi profesi kedokteran.
"Dengan kata lain, kasus yang terjadi sudah di luar ranah institusi pendidikan."
Â
Advertisement
Unpad Terus Evaluasi Kurikulum
Unpad pun menyampaikan bahwa pihaknya terus mengevaluasi kurikulum pendidikan dan memperketat aturan etika profesi. Mereka juga memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk mengantisipasi kejadian serupa di lingkungan kampus.
"Kami meyakinkan agar masyarakat tetap percaya dengan proses pendidikan di Unpad. Selain itu, Unpad memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk kejadian yang terjadi di kampus."
"Karena itu, Unpad mengimbau masyarakat segera melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di ranah institusi pendidikan, sehingga dapat kami tindak dengan cepat. Demikian tanggapan kami atas nama pimpinan Universitas Padjadjaran," tutup keterangan tersebut.
