Infeksi Paru-paru Nelson Mandela Gara-gara Kena Debu 27 Tahun

Nelson Mandela (95 tahun) pernah menjalani hukuman penjara selama 27 tahun dan selama itu pula terpapar debu.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 06 Des 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 12:00 WIB
nelson-mandela-1-131206b.jpg
Semasa hidupnya, Nelson Mandela (95 tahun) pernah menjalani hukuman penjara selama 27 tahun dengan tuduhan melakukan sabotase dan berusaha menggulingkan pemerintahan pada zaman itu. Selama itu pula Nelson terkena paparan debu dan debu dari batu.

Dokter Umum asal India, Dave Kaaplan mengatakan, kemungkinan besar infeksi paru-paru yang diderita oleh pria yang disapa Madiba memang karena debu. Menurut dia, paparan debu dapat dengan mudah mengakibatkan seseorang menderita infeksi paru-paru yang disebut dengan Pneumokoniosis.

"Pneumokoniosis merupakan penyakit paru-paru yang disebabkan karena terlalu sering menghirup debu, dan sering terjadi pada pekerja tambang," kata Dave Kaaplan dikutip laman Sowetan Live, Jumat (6/12/2013)

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa infeksi tersebut dapat disembuhkan tergantung pada tingkat keparahan dari kondisi itu.

"Infeksi paru-paru dapat disembuhkan dengan antibiotik, tetapi tergantung pada keparahan kondisinya juga. Sebab, ada juga yang harus menggunakan masker oksigen atau ventilator," kata Dave Kaaplan menambahkan.

Infeksi paru-paru, terang Dave, dapat membahayakan pasien yang lanjut usia karena dapat terjadinya tekanan pada organ tubuh lainnya, yang membutuhkan oksigen untuk berfungsi secara produktif.

Dilanjutkan Dave Kaaplan, usia juga merupakan faktor dalam kasus yang menimpa nelson Mandela. Ketika dewasa muda mengalami infeksi paru-paru, infeksi tersebut dapat dihilangkan baik dengan obat relevan karena tubuh masih menerima pengobatan.

Fakta ini sendiri diperkuat oleh pengakuan seorang teman yang pernah satu sel dengan Nelson Mandela di pulau Robben, Andrew Mlangeni. Sewaktu menjenguk di rumah sakit, Andrew mengatakan bahwa Mandela bekerja selama berjam-jam menambang batu.

(Adt/Mel/*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya