Wamenkes Harap Korban Bencana Jadi Peserta JKN

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti berharap agar masyarakat mulai menginvestasi dirinya dengan sistem Jaminan sosial baru atau JKN

oleh Fitri Syarifah diperbarui 06 Feb 2014, 14:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 14:30 WIB
wamenkes-130906b.jpg
Meskipun korban bencana banjir atau gunung meletus menjadi tanggung jawab daerah, namun Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti berharap agar masyarakat mulai menginvestasi dirinya dengan sistem jaminan sosial baru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Korban banjir atau bencana lain boleh ikut tapi yang jelas khusus untuk bencana, ini sudah di anggarkan oleh pemerintah daerah atau pusat. Maka kalau dia jatuh sakit karena bencana itu, sudah dianggarkan. Karena bencana masuk dalam masa kedaruratan bencana," kata Wamenkes saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com dan ditulis Kamis (6/2/2014).

Wamenkes pun mengatakan, tidak ada orang yang menginginkan dan tahu kapan bencana itu datang. Bila ia sudah menjadi peserta JKN, bila sewaktu-waktu tidak sakit pun lalu datang ke dokter praktek untuk konsultasi pun, semuanya sudah ditanggung berdasarkan premi yang dibayarkan setiap bulannya.

"Sistem jaminan sosial ini intinya adalah ingin membantu masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tidak ikut ini tentu akan rugi sendiri. Bayangkan dengan hanya membayar Rp 25.500 atau tidak bayar bagi untuk yang miskin, atau membayar Rp 59.500 untuk kelas 1, maka dia boleh datang ke dokter 20 kali," ujar wamenkes.

Bahkan, Wamenkes melanjutlan, bagi Anda yang mengalami kecelakaan atau menderita kanker atau cuci darah, semuanya dijamin. Jadi ini merupakan sebuah kesempatan emas.

"Tidak perlu tergesa-gesa karena kita bertahap sampai 2019 tapi lebih cepat lebih baik karena sekarang masih banyak antri. Setiap hari rata-rata ada 200 orang yang daftar menjadi peserta di satu cabang BPJS. Tapi ingat, kami berharap masyarakat bisa menjaga perilaku hidup bersih dan sehat sehingga tetap terus bisa sehat tanpa perlu dirawat dirumah sakit. Kalau konsultasi bolehlah," tambah Wamenkes.

(Fit/Abd)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya