Selama ini sampah dianggap sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Padahal sampah dapat menjadi sesuatu yang berguna dan menghasilkan pundi bila si pemilik sampah mahir dalam memilahnya.
Demikianlah yang disampaikan Deputi IV Bidang Pengelolahan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Drs. Rasio Ridho Sani, MCOM, MpM dalam acara 'Kementerian Lingkungan Hidup Media Briefing' di Ruang Kalpataru Gedung B KLH, Kebon Nanas, Jakarta, Rabu (19/2/2014)
"Sampah tak selamanya harus dibuang. Sampah juga bisa menjadi sumber daya. Nantinya, sumber daya ini bisa menjadi sesuatu yang berguna untuk si pemiliknya dan orang lain," kata Rasio Ridho menjelaskan.
Akibat dari mindset yang ada selama ini, membuat timbunan sampah yang ada di Indonesia sangatlah besar. Bayangkan saja, secara Nasional, berat timbunan sampah yang menumpuk mencapai 200 ribu ton per hari atau setara dengan 73 juta ton per tahun. "Ini jika kita menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,8 kg," kata Rasio menjelaskan.
Maka itu sesuai amanat utama pengelolaan sampah dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu diubah paradigma tentang pengelolaan sampah dari yang awalnya hanya kumpul, angkut, dan buang, menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumberdaya (resource recycle).
Menurut Rasio Ridho, pendekatan yang tepat untuk menggantikan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), extendede producer responsiblity (EPR), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.
(Adt/Mel)
Demikianlah yang disampaikan Deputi IV Bidang Pengelolahan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Drs. Rasio Ridho Sani, MCOM, MpM dalam acara 'Kementerian Lingkungan Hidup Media Briefing' di Ruang Kalpataru Gedung B KLH, Kebon Nanas, Jakarta, Rabu (19/2/2014)
"Sampah tak selamanya harus dibuang. Sampah juga bisa menjadi sumber daya. Nantinya, sumber daya ini bisa menjadi sesuatu yang berguna untuk si pemiliknya dan orang lain," kata Rasio Ridho menjelaskan.
Akibat dari mindset yang ada selama ini, membuat timbunan sampah yang ada di Indonesia sangatlah besar. Bayangkan saja, secara Nasional, berat timbunan sampah yang menumpuk mencapai 200 ribu ton per hari atau setara dengan 73 juta ton per tahun. "Ini jika kita menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,8 kg," kata Rasio menjelaskan.
Maka itu sesuai amanat utama pengelolaan sampah dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu diubah paradigma tentang pengelolaan sampah dari yang awalnya hanya kumpul, angkut, dan buang, menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumberdaya (resource recycle).
Menurut Rasio Ridho, pendekatan yang tepat untuk menggantikan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), extendede producer responsiblity (EPR), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.
(Adt/Mel)